Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2015

Tata cara Pergeseran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: pergeseran anggran antara rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan sepanjang masih dalam jenis belanja, kelompok belanja dan pada kegiatan yang sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata cara Pergeseran Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan