Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan dan Penerima Pensiun Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya, dan pengendalian inernalnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan penyelenggara pemerintahan di daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, perlu diberikan penghargaan kepada masyarakat;
b. bahwa agar dalam pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat tersebut berjalan dengan jelas, transparan, efektif, perlu diatur penyelenggaraannya;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum ketentuan penyelanggaraan penghargaan tokoh masyarakat, perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghargaan Tokoh Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
4. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 29 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bidang Penghargaan
Bab III Persyaratan Tokoh Masyarakat
Bab IV Tata Cara Penilaian
Bab V Bentuk Penghargaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan
merupakan salah satu bentuk penghargaan
kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki
dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam
sehingga dapat meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemberian Tam bahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Perkada dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pem berian Tam bahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna Barat;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
ten.tang Keuangan Negara (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1 71, Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
ten tang Hu bungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Adiministrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5767);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 ten tang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6340),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 6718),
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2012 ten tang Analisis Jabatan di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 483;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011 ten tang Pedoman Evaluasi
Jabatan;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63
Tahun 2011 ten tang Pedoman Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41
Tahun 2018 ten tang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1273);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 652), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
19 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 225);
22. Peraturan Menteri Keuangan
116/PMK.07 /2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 8
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi
perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2022 Nomor 8);
24. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 30
Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2022 Nomor).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Prinsip Pemberian TP ASN;
Bab III Kriteria dan Penetapan Besaran TPP;
Bab IV Penilaian, Penghitungan, dan Pembayaran TPP;
Bab V Ketentuan Lain-Lain; dan
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Muna Barat
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Pemberian Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri
Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Berbasis Kinerja Dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953
Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
3
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang
Pedoman Evaluasi Jabatan;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25);
14. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Tahun 2019 Nomor 17);
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka baru yakni angka 37, angka 38
dan angka 39; 2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A
dan Pasal 9B; 3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
17A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, UANG SAKU DAN/ATAU SANTUNAN KEMATIAN BAGI PETUGAS PENANGGULANGAN BENCANA WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan pada petugas yang menangani wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu diberikan insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian;
b. bahwa pemberian insentif, honorarium, uang saku bagi petugas dan/atau santunan kematian untuk meringankan beban keluarga petugas yang meninggal dunia perlu dilakukan untuk meningkatkan semangat dan etos kerja petugas dalam memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian bagi petugas penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, perlu mengatur dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2019
Pasal 1 ayat 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 3 ayat 2. (2) Besaran insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
Pasal 5. Kepada petugas tertentu dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, dapat diberikan santunan kematian
Pasal 6. Selain insentif atau honorarium, kepada petugas dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dapat diberikan uang makan sebesar Rp.31.000,- (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ) per hari
pasal 9 ayat 2. Pemberian insentif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan apabila tidak dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 33 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Bandung No. 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 92 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Pegawai Negeri Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat