1.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf; 2. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat baru; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat