ABSTRAK: |
- a. bahwa pemberian tambahan penghasilan
merupakan salah satu bentuk penghargaan
kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki
dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam
sehingga dapat meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemberian Tam bahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Perkada dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pem berian Tam bahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
ten.tang Keuangan Negara (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1 71, Tam bahan Lem baran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
ten tang Hu bungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Adiministrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5767);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 ten tang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2019 ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6340),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 6718),
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2012 ten tang Analisis Jabatan di
Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 483;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2011 ten tang Pedoman Evaluasi
Jabatan;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63
Tahun 2011 ten tang Pedoman Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1636);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41
Tahun 2018 ten tang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1273);
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 652), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
19 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 225);
22. Peraturan Menteri Keuangan
116/PMK.07 /2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 8
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi
perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2022 Nomor 8);
24. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 30
Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2022 Nomor).
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Prinsip Pemberian TP ASN;
Bab III Kriteria dan Penetapan Besaran TPP;
Bab IV Penilaian, Penghitungan, dan Pembayaran TPP;
Bab V Ketentuan Lain-Lain; dan
Bab VI Ketentuan Penutup.
|