Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka penunjang pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2012.
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tabalong. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat di Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
disesuaikan dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan kebutuhan Daerah
guna menjamin peningkatan kualitas manajemen
Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelaksanaan
pelayanan publik kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor
80), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor
80), diubah
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Mahakan Ulu perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 40 huruf b PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Tahun Buku; RKAP; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum dan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air minum maka diperlukan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Operasional Perusahaan;
4. Penganggaran;
5. Bentuk Penyertaan Modal;
6. Tata Cara Penyertaan Modal;
7. Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal;
8. Tata Cara Pencairan;
9. Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban;
10. Pengawasan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT Tinelo Lipu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk karena Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian PT. Tinelo Lipu di lingkungan pemerintah kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Tempat Kedudukan; Jangka Waktu; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ Perseroan; Karyawan Perseroan; Struktur Organisasi Perseroan; Penghasilan dan Hak Cuti Anggota Direksi; Anggota Dewan Komisaris dan Karyawan; Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 77 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010 No. 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah No.77 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan hajat hidup perekonomian masyarakat yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah perlu mengoptimalkan penyaluran modal usaha mikro dan koperasi serta untuk memberikan pelayanan jasa keuangan yang aman kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, maka untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan perlu mengganti BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bogor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 21 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PBI No 14/9/PBI/2012; POJK No 20/POJK.03/2014; POJK No 4/POJK.03/2015; POJK No 5/POJK.03/2015; POJK No 13/POJK.03/2015; POJK No 44/POJK.03/2015; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; POJK No 12/POJK.03/2016; PERDA Kota Bogor No 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat bank Kota Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Tujuan dan Kegiatan Usaha
4. Modal
5. Organ
6. Struktur Organisasi
7. Pegawai
8. Perencanaan dan Pelaporan
9. Tahun Buku dan Penggunaan Laba
10. Pembinaan
11. Kerja Sama
12. Pembubaran
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
PERDA Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004
43 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2017, No Reg Perda 5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pekalongan dalam pelayanan
pemenuhan kebutuhan air bersih kepada
masyarakat, maka perlu memperkuat permodalan
dan memperluas cakupan pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum Pekalongan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undangundang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kotakota
Besar dan Kotakota
Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Republik Nomor 4286);
4. UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
10.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2013 Nomor 10).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Permodalan, Penambahan Penyertaan Modal, Penggunaan Penambahan Penyertaan modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal, Pengelolaan, penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI PADA PT. BANK LAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji Pada Pt. Bank Lampung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.10 Tahun 2011, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.61 Tahun 2007,Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal
Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Halaman 6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan
PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan hasil RUPS untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha sehingga diperlukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan rencana bisnis masing-masing perusahaan, hasil kajian kelayakan investasi dan kemampuan APBD Kabupaten Rembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan guna penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, Pasal 5;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat