Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip, Etika dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa; Pelaku Pengadaan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan; Kewenangan Direksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat