Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan, kebijakan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan sosial kemasyarakatan lainnya sangat penting dan strategis; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal serta untuk menindaklanjuti Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu diatur tata cara pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan tata cara pembentukan RT dan RW, maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW, tugas, fungsi, dan kewajiban, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2005/No.21, Seri D Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu
Peraturan Daerah;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis badan; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
4 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 25 Tahun 2003
dan Nomor 26 Tahun 2003 masing-masing tentang Kependudukan di
Kabupaten Murung Raya dan Penyelenggaraan Pendataan dan Pendaftaran
Penduduk di Kabupaten Murung Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, baik substansi maupun struktur tarifnya untuk itu
perlu diganti. Sehubungan dengan hal tersebut, guna
mewujudkan pendataan sistem administrasi kependudukan yang lebih
terarah, tertib dan lancar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dipandang perlu mengatur kembali mengenai penyelenggaraan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil di Wilayah Kabupaten Murung Raya;
Undang–Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 17 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, ARAH DAN TUJUAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
UPAYA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL;
BAB V
PENDAFTARAN PENDUDUK;
BAB VI
PENCATATAN SIPIL;
BAB VII
BENTUK DAN PENGADAAN BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN
DAN CATATAN SIPIL;
BAB VIII
PEMBINAAN;
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Murung
Raya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Kependudukan di Kabupaten Murung Raya dan Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendataan dan
Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Murung Raya dinyatakan tidak berlaku lagi.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran
tidak dikenai biaya ; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, maka
ketentuan mengenai obyek dan besarnya retribusi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Retribusi Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk, perlu diadakan
penyesuaian dan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya
Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk ;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun
2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran
Penduduk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun
2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran
Penduduk
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 9 Tahun 2005
penduduk - pengelolaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan dan Tertib Administrasi Bidang Kependudukan di Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.9/Drt. Tahun 1953;
UU No.9/Drt. Tahun 1955;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.9 Tahun 1992;
UU No.10 Tahun 2004;
UU No.32 Tahun 2004;
1.Ketentuan Umum 2.Hak dan kewajiban Penduduk 3.Pendaftaran penduduk 4.Pendaftaran perubahan Alamat 5.Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Penduduk 6.Pengelolaan Data dan Pelaporan 7.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 8.Ketentuan Pidana 9.Penyidikan 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur dan menertibkan pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Atas pendaftaran tersebut, dikenakan biaya retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Kependudukan dan Akta Catatan Sipil;
Dasar hukum Perda ini adalah:
UU Nomor 49 tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaraan Penduduk kepada Daerah; PP Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah; Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; Kepres Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Perda ini memuat materi pokok:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, objekm dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Tata Cara Pemungutan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Instansi Pemungutan;
10. Wilayah Pemungutan;
11. Biaya Operasional;
12. Masa Retribusi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2005.
9 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat