PERBUP Kab. Pohuwato No. 82 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2020/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggra Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja dan Selusin Budaya Malu
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta selusin budaya malu untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara;
untuk mewujudkan perubahan pola pikir, budaya kerja dan selusin budaya malu Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan, perlu upaya yang terprogram dan berkelanjutan melalui pengembangan nilai budaya kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BUDAYA KERJA
BAB III SELUSIN BUDAYA MALU
Selusin Budaya Malu di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. terlambat datang ke kantor; b. tidak ikut apel; c. sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas; d. sering izin; e. bekerja tanpa perencanaan; f. pulang sebelum waktunya; g. bekerja tanpa bertanggung jawab; h. berpakaian dinas tidak sesuai aturan; i. tidak bertata krama dan sopan santun; j. tidak dapat bekerja sama; k. berkata tidak jujur; dan l. tidak berintegritas.
BAB IV INTERNALISASI DAN SOSIALISASI
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kontrak Kesehatan Dokter dan Penata Anastesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di Bidang Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi tingginya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Ruang lingkup yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini meliputi Penerima, Sanksi Pemotongan/ Penghentian dan Pendanaan Insentif Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 29 Tahun 2020
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta untuk mengoptirnalkan salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2016
1. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi IMTA sebesar 1 (satu) bulan penuh
2. Pembayaran Retribusi IMTA dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran langsung melalui bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan pembantu;
b. pembayaran langsung melalui bank;
dan/atau c. transfer perbankan
3. Retribusi IMTA yang terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi serta untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja, perlu menyelenggarakan Program Jaminan Sosial bagi tenaga Kerja; bahwa guna mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud huruf a sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Uu No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1970; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 86 Tahun 2013; PP No 44 Tahun 2015; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015; Perpres No 21 Tahun 2010; Perpres No 109 Tahun 2013; Permenaker No 1 Tahun 2016; Permenaker No 4 Tahun 2018; Permenaker No 18 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perbub Jateng No 97 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tata cara pelaksanaan, pembinaa, pengawasan dan pengandalian, program kerja, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2) Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 Ayat (4), Pasal
15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Dan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(LembaraN Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerj aan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39, Tambahan Lebaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
5358);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga
Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1565);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2018 Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 19
TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk memanfaatkan ketersediaan lapangan kerja oleh Perusahaan atau Pemberi kerja. Untuk memberdayakan tenaga lokal yang mempunyai kemampuan, keahlian dan kompetensi, maka perlu diatur penggunaan tenaga lokal bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan kegiatan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
(1) Mewujudkan penggunaan tenaga kerja lokal yang siap pakai sesuai dengan
minat, bakat dan potensi yang dimiliki.
(2) Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja lokal.
(3) Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal sehingga dapat
berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal di perusahaan
pada wilayah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan
Tahun 2ol2 Nomor 30) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur memandang perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memberikan arah. Landasan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam bidang ketenagakerjaan, maka perlu pengaturan tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Darah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2020
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - KEPESERTAAN - KEWAJIBAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO. 475, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 18 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, bersifat wajib. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2020.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 22 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 98 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tertib administrasi kepegawaian dan kepastian hukum, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penaganan Corona Virus Dtsease 2019 (COVID_19), perlu adanya Perubahan Ketiga Atas peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2Ol7 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 48 Tahun 2019.
Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambah beberapa ayat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat