1. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi IMTA sebesar 1 (satu) bulan penuh 2. Pembayaran Retribusi IMTA dapat dilakukan dengan cara: a. pembayaran langsung melalui bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan pembantu; b. pembayaran langsung melalui bank; dan/atau c. transfer perbankan 3. Retribusi IMTA yang terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat