PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, serta untuk mengoptirnalkan salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor retribusi, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 06 Tahun 2016
- 1. Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi IMTA sebesar 1 (satu) bulan penuh
2. Pembayaran Retribusi IMTA dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran langsung melalui bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan pembantu;
b. pembayaran langsung melalui bank;
dan/atau c. transfer perbankan
3. Retribusi IMTA yang terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
- 11
|