Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Buru yang makmur dan sejahtera. Perkawinan usia anak akan berakibat buruk dan mengganggu kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga, perlu upaya pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tela diubah degan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; .Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Buru Nomor 143 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2016
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 14, BN.2016/No.532,peraturan.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan dapat dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif, guna meningkatkan akses layanan pendidikan, diperlukan pedoman, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan;
Paal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP no 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; PP no 48 Tahun 2008; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip dan asas, penetapan satuan pendidikan penyelenggara PPDB, persyaratan peserta didik baru, jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, PPDB sistem real time online, PPDb sistem non real time online, biaya, pengumuman hasil seleksi PPDB, daftar ulang, penerimaan peserta didik pindahan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Walikota No 22A Tahun 2016 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak koya mataram
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok : Pembentukan Dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM ; Lampiran : 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di tingkat Kabupaten Pasaman Barat perlu pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dituangkan ke dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Pasaman Barat.
UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 2012, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, Keppres No. 36 Tahun 1990, Perpres No. 25 Tahun 2021, 13 Tahun 2011, Permen PPPA No. 11 Tahun 2011, Permen PPPA No. 13 Tahun 2011, Perda Kab. Pasbar No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Pasbar No. 2 Tahun 2021, Perda Kab. Pasbar No. 4 Tahun 2021, Perbup Pasbar No. 58 Tahun 2021
Maksud disusunnya RAD-KLA adalah untuk :
a. terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat,
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya,
d. mengembangkan potensi, bakat, dan kreatifitas anak,
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan
f. membangun sarana dan prasarana di daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang
berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai
dengan harkat dan martabatnya yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan perlindungan penyandang disabilitas
diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, dalam
rangka menciptakan kehidupan yang adil, tanpa
diskriminasi bagi penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 14. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5029);
18. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi
individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan
dan kemerdekaan perseorangan;
b. nondiskriminasi;
c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam
masyarakat;
d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
e. kesetaraan kesempatan;
f. aksesibilitas;
g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan
h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari
penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak
penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas
mereka.
-Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas
bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup penyandang disabilitas;
b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang
disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas
sehari-hari secara layak;
c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang
disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan;
d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang
disabilitas;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan
berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas dengan memberikan penghormatan dan
kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan
-Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan kesempatan;
b. aksesibilitas;
c. pengarustamaan penyandang disabilitas;
d. koordinasi dan pelaksanaan;
e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas;
f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan
kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan;
d. seni budaya;
e. olahraga;
f. berusaha;
g. pelayanan umum;
h. politik;
i. hukum;
j. informasi publik; dan
k. kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk
menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan
prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan;
b. bahwapemberdayaan perempuan dilakukan agar perempuan
dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk
berperan serta dalam pembangunan sesuai dengan
kapasitasnya;
c. bahwa perempuan yang merupakan kelompok rentan perlu
mendapat perlindungan khusus agar tidak mengalami
kekerasan dan dapat menjalani hidup layak sesuai prinsip
kemanusiaan kesetaraan dan keadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf cperlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan
Perempuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah daerah; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2022
Struktur Organisasi-Kepegawaian, Aparatur Negara-Keluarga, Perlindungan Anak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2022/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan tata kerja serta eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022,
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
107 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat