PERKAWINAN USIA ANAK - PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. NO. 2019/14, LL KAB. BURU : 15 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Dan Penanganan Perkawinan Usia Anak
ABSTRAK: |
- Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Buru yang makmur dan sejahtera. Perkawinan usia anak akan berakibat buruk dan mengganggu kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga, perlu upaya pencegahan dan penanganan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tela diubah degan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; .Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Buru Nomor 143 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
|