Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Bidang Kesehatan Kota TanjungBalai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunju Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 diberikan kepada daerah termasuk Kota Tanjungbalai untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas kesehatan nasional Tahun 2020.
UU Drt Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkes Nomor 86 Tahun 2019; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2019; Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 50/427/K Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dDAK Nonfisik Bidang Kesehatan; Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan; Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
8 hlmn, lampiran 29 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan
Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai telah ditetapkan
sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berstatus Penuh.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah bebera kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 61 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Tarif Pelayanan; Tata Cara Pembayaran; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pembina dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Permohonan Permintaan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2019 tentang pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada Dinas Kesehatan. Dalam setiap kegiatan pelayanan kegawatdaruratan yang bersifat pra rujukan diperlukannya tenaga kesehatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Permohonan Permintaan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun
2015; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Permohonan Permintaan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Besaran Retribusi; Tata Cara Permohonan Permintaan Pembayaran Jasa Pelayanan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
33 halaman; Lampiran 25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
JASA MEDIS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, APOTEKER PENANGGUNGJAWAB DAN APOTEKER PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN HONORARIUM NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO’A KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu, perlu diberikan Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Berisi rincian jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka memberikan perlindungan kesehatan
masyarakat terhadap penyakit menular, potensial Kejadian
Luar Biasa yaitu Demam Berdarah Dengue dipandang perlu
menetapkan tindakan pencegahan yang efektif, tepat dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.01.11/
MENKES/591/2016 tentang Pemberantasan Sarang
Nyamuk (PSN) 3 M Plus dengan Gerakan Satu Rumah Satu
Jumantik, perlu diterapkan tindakan pencegahan terhadap
peningkatan kejadian kasus Demam Berdarah Dengue di
Kota Balikpapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Demam Berdarah Dengue;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permenkes NO.50 Tahun 2017
Penerapan Kelambu Air merupakan upaya dalam pencegahan penyakit DBD, dimana tindakan pencegahan tersebut dengan cara memasang Kelambu Air pada Penampungan Air. Pengguna Kelambu Air dipantau oleh Jumantik setiap bulannya dan setiap rumah pada lingkungan masyarakat/Tempat Umum/tempat kerja/sekolah memiliki penanggung jawab pemantauan Jentik setiap minggu. Peran serta masyarakat dalam menyukseskan penerapan gerakan Satu
Rumah Satu Pemantau Jentik yang dikombinasi dengan penggunaan Kelambu Air dapat dilakukan secara
berkelompok/institusional/badan hukum/badan usaha/lembaga/organisasi/perorangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah Jaminan Persalinan telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan;
bahwa dengan adanya penyesuaian dalam ketentuan pemanfaatan Jaminan Persalinan dan persyaratan administrasi kepesertaan jaminan maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 tahun 2019; Permen Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Permen Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 34 Tahun 2019 diubah.
.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN
HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2020
PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
Mencabut
Peraturan Walikota Bitung No. 15 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Kembali Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kota Bitung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V huruf d angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung.
UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERMENKES No. 69 Tahun 2013; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 21 Tahun 2015.
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. H. KUMPULAN PANE KOTA TEBING TINGGI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimum Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan perlu memerikan pelayanan kesehatan yang bermutu sehingga diperlukan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. Tahun 1979; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; KEEMENKES Noo. 228/MENKES//SK//II//2002; KEPMENKES No. 129/Menkes/SK/I/2008; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Maksud dan tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas waktu Perencanaan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, Penerpan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/NO. 8, TBD.2020, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Tual telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tual. Guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Tual perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat