TARIF-PELAYANAN-PADA-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.202/No. 7E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan
Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai telah ditetapkan
sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berstatus Penuh.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah bebera kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Walikota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 61 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Tarif Pelayanan; Tata Cara Pembayaran; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pembina dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- Lamp I
|