Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2020

Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Tarif Pelayanan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Tarif Pelayanan; Tata Cara Pembayaran; Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Penerima; Pembina dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.202/No. 7E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan