Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2020

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerapan Kelambu Air merupakan upaya dalam pencegahan penyakit DBD, dimana tindakan pencegahan tersebut dengan cara memasang Kelambu Air pada Penampungan Air. Pengguna Kelambu Air dipantau oleh Jumantik setiap bulannya dan setiap rumah pada lingkungan masyarakat/Tempat Umum/tempat kerja/sekolah memiliki penanggung jawab pemantauan Jentik setiap minggu. Peran serta masyarakat dalam menyukseskan penerapan gerakan Satu Rumah Satu Pemantau Jentik yang dikombinasi dengan penggunaan Kelambu Air dapat dilakukan secara berkelompok/institusional/badan hukum/badan usaha/lembaga/organisasi/perorangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BD.2020 NO.09
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan