Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Permohonan Permintaan Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan, yang memuat: Ketentuan Umum; Besaran Retribusi; Tata Cara Permohonan Permintaan Pembayaran Jasa Pelayanan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat