Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan bahwa sesuai indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Seram BagianTimur, tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai lagi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; PERDAKABSBT No 20 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Seram Bagian Timur, (Lembaran Daerah Nomor 133, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 133) dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 20 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2002 No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya alam serta upaya pengendalian dan penertiban terhadap penebangan dan pengangkutan kayu diluar kawasan hutan di kabupaten Temanggung maka perlu diatur perijinannya. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2001; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1963; Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1966 tanggal 27 Desember 1966; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, mewajibkan pendaftaran penduduk, kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dengan ketentuan masa berlaku, serta wajib bagi WNA memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS). Pengelolaan data kependudukan dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2002.
Dengan dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 20 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan penyediaan angkutan umum yang tidak sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan pengangkutan umum perlu diatur dengan pemberian izin usaha angkutan; bahwa pemberian izin usaha angkutan merupakan kewenangan baru bagi kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,, maka untuk pelaksanaan Pemberaian Izin usaha angkutan di kabupaten Jepara serta penarikan Retribusinya, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95/PR.30 PHB 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Usaha Angkutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996/No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu diselenggarakan upaya - upaya di bidang kesehatan .
dengan pengaturan - pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan keadaan ;
b.bahwa Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Peraturan Tarip
Retribusi Kesehatan dan Biaya Perizinan Pelayanan
Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan situasi dan Kondisi
Slat ini;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sernarang
Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur Retribusi setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Nomor 2 Tahun 1978
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2014
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajat Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2O09 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaral Negara Republik
Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
Menimbang
Mengingat
PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dar Tanggunglawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah' diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undarg Nomor 2a Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor lO1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dal Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahal Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaal Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2Oll (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 I Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah
Frovinsi Sulawesi Selatal Tahun 20 13 Nomor 8,
Tambahan trmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 273);
15. Peraturan Gubernur Suiawesi Selatan Nomor 52
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pajak Rokok (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 10 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Uta,ra Tahun 2O1O Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
Menetapkan
17. Peraturan DaeraJr Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuanga,n Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DAN
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
a. Pajak Rokok yang selanjutnya disebut pajak, adalah
pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
Pemerintah Pusat.
5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret,
cerutu dan rokok daun.
6. Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan
terhadap rokok karena sifat atau karalteristiknya
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan tentang cukai.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikart
arah dan kejelasan dalam pemanfaatan hasil
Pasal 2
pemungutan Pajak Rokok.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memperlancar pemungutan dan penerimaan Pajak
Rokok;
b. mempertegas tata cara pemanfaatan dan
penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok; dan
c. mengatur pembagian besaran alokasi hasil
pemungutan Pajak Rokok bagi Daerah.
BAB III
PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 3
Penggunaan hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan
untuk mendanai :
a. pelayanan kesehatan; dan
b. penegakan hukum.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa:
a. bantuan pelayanal kesehatan kepada masyaralat
kurang mampu;
b. pembangunan / pengadaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana unit pelayanan kesehatan;
c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking
area);
d. kegiatan memasyarakatkal tentang bahaya
merokok;
e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok; dan atau
f. kegiatan lainnya yang menunjang fungsi
peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hurufb dapat berupa:
a. Pen5rusunan produk hukum Daerah mengenai
penanggulangan bahaya rokok;
b. penegakan aturan larangan merokok di
tempat-tempat tertentu;
c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan
peraturan perundang-undangan Daerah;
d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok
ilegal;
e. pendataar objek pajak;
f. monitoring dan evaluasi pemungutan pajak; dan
g. penagihan piutang pajak.
BAB IV
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL
PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 5
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah
dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh
persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dal
penegakaa hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan
pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanal kesehatan dan
penegakaa hukum sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dibagi berdasarkan pola pembagian sebagai berikut:
a. paling rendah 9O7. (sembilan puluh persen) untuk
pelayanan kesehatan; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan
hukum.
BAB V
TIM ASISTENSI
Pasa-l 7
(1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi
pemanfaatannya.
(2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana
Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1) Pembinaan atas penggunaal alokasi dana bagi hasil
penerimaan Pajak Rokok dilalukan oleh Bupati sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pengawasan atas penggunaan alokasi dana bagi hasil
penerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan
hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setiap tahun
kepada Gubernur atau Dinas yang menangani Pajak
Rokok.
BAB VII
KETENTUAN PBNUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkaa.
L
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No. 2022/9, TLD. No. 117, LL Prov Papbar: 33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Dacrah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan rujukan berjenjang bagi masyarakat berupa rumah sakit. Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Nyi Ageng Serang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
21 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mempedomani Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu diatur Ketentuan Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Dinas Penananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Bener Meriah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Qanun Kab. Bener Meriah No.2 Tahun 2016; Qanun Kab. Bener Meriah No.4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan umum; Penerimaan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sumber dan Besaran Insentif Pemungutan; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberi rangsangan kepada aparatur guna peningkatan PBB, dipandang perlu menetapkan perimbangan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Kabupaten Pontianak dalam 10 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa peningkatkan dan perkembangan kendaraan angkutan umum dan sejenisnya mutlak diadakan pengawasan, pengaturan serta penertiban operasional di jatan raya berupa penetapan izin trayek. untuk memberikan pelayanan izin trayek di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Setaman, dipungut retribusi terhadap penyelenggaraannya, untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan derigan Peraturan Daerah
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 ivJcmor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun .1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 7.003 tentang Pembentukan Kabupaten Kunawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200S Nomor 24, Tambahan Lembaran Negsra Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negjrj (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undacg-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256),
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 Tantang Pemerintahan Daerah (embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 519, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2C09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 549);
11. Peraturan Pemerintah Nomor ?7 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kit3b Undang - undang Hukum Acara Pidana {Lembaran Negara Tahun 1S83 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negar? Nomor 3527);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528)
14. Peraturan Pemarintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr3692);
16. Ptrsturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
17. Peraturan Pemerintah Nonior 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pamerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Oganisasi Pemangkat Dacali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan msentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonfcFia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 7007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 1.0);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan peraturan Daerah KAbupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah KAbupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Dacsh Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
23. Perataran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Ketentuan perizinan
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
8. Wilayah pemungutan
9. Masa dan saat retribusi terutang
10. Tata cara pemungutan
11. Tata cara pembayaran
12. Tata cara penagihan
13. Sanksi administrasi
14. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
15. Pengurangan. Keringanan dan pembebasan retribusi
16. Pengembalian kelebihan pembayaran
17. Daluwarsa penagihan
18. Pembinaan dan pengawasan
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan penyidikan
21. Ketentuan lain-lain
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat