Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, mewajibkan pendaftaran penduduk, kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dengan ketentuan masa berlaku, serta wajib bagi WNA memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS). Pengelolaan data kependudukan dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat