Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002

Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, mewajibkan pendaftaran penduduk, kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan dengan ketentuan masa berlaku, serta wajib bagi WNA memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS). Pengelolaan data kependudukan dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
12 September 2002
Tanggal Pengundangan
13 September 2002
Tanggal Berlaku
13 September 2002
Sumber
LD Tahun 2002 No.44
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 20 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan