PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No. 2022/9, TLD. No. 117, LL Prov Papbar: 33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Dacrah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
|