Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat