dana bagi hasil - pajak dan retribusi - pemanfaatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan dalam penarikan dan pemanfaatan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2016
OTONOMI DAERAH - STANDAR SATUAN HARGA DAN BIAYA PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2016/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertimbangkan kenaikan harga barang dan penambahan kebutuhan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati No 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016 perlu disesuaikan dan dalam rangka mempertimbangkan ketentuan penganggaran belanja perjalanan dinas pada lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016, perlu adanya penyesuaian standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan aspek kemampuan keuangan daerah, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata serta berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016, Peraturan Bupati dapat dilakukan perubahan karena adanya kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan kenaikan harga dan biaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kab Pati Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permenkeu No 65/PMK.05/2015; Permendagri No 52 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No 7 Tahun 2008; Perbup Pati No 37 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengubah Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeridiubah menjadi Tingkat E, Biaya Sewa ditambah Biaya Sewa Tempat Penginapan, Honorarium Baperjakat diubah menjadi Honorarium Tugas Seleksi Jabatan dan Kepangkatan; Pekerjaan-Pekerjaan Khusus Nomor kegiatan 28.01.04 ditambah Honorarium Guru Non PNS, Pekerjaan-Pekerjaan Khusus kegiatan 28.02 diubah menjadi Tenaga Ahli Pembuat Gambar Peta dan 28.02.02 Tenaga Ahli Petugas Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Piket untuk Poskotis Lebaran, Natal dan Tahun Baru diubah menjadi Piket untuk Poskotis Lebaran, Natal dan tahun Baru serta Cuti Bersama, Uang Piket/Uang Saku/Uang Transport/Uang Lelah kegiatan 01.08 ditambah kegiatan 01.09 Uang Piket Ujian Nasional/Ujian Sekolah, Upah/Gaji Harian/Gaji Borongan/Uang Lelah ditambah kegiatan 04.09 Tenaga Surveyor Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan 04.10 Tenaga Input Hasil Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemeliharaan Sarana Komunikasi ditambahkan kegiatan 01.09 Insertion Tools, kegiatan 01.10 Cable Tracer Amplifier Probetone Generator, kegiatan 01.11 Kabel Instalasi Indoor 2 Pairs, dan kegiatan 01.12 Kabel Udara Out Door, Pengadaan Alat Tulis kegiatan 03.25.06 ditambah kegiatan 03.25.06 Ribbon Colour YMCKH 075202, Pengadaan Alat Tulis ditambah kegiatan 05.01.17.06 Toner Printer HP Laser Jet, kegiatan 05.01.17.07 Toner Printer Laserjet Hitam, 05.01.17.08 Toner Printer Laserjet warna dan kegiatan 05.01.17.09 Toner Foto Copy Cannon IR 2525, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.01.09 IC 2300H, kegiatan 01.01.10 Dual Band Handy dan kegiatan 01.01.11 HT VHF DJ A 10, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.02.03 VHF/UHF Dual Band Repeater, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.02.05 Power Supply 15A, kegiatan 01.03.06 Switching Power Supply 45A dan kegiatan 01.03.07 Switching Power Supply 30A, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi kegiatan 01.12 SWR Analizer dipecah menjadi SWR analizer dan SWR Meter, Pengadaan Alat Studio ditambah kegiatan 05 Videowall Monitor Display Uk. 47", Pengadaan Alat-Alat Komputer ditambah kegiatan 24.05.16 Routerboard Multiprocessar High Speed dan kegiatan 24.05.17 Embeded Wireless 5 GHZ, Bangku Tunggu Uk P=200cm L-60cm diubah menjadi Bangku Tunggu ditambah kegiatan 01.06.01 Bangku Tunggu Kayu Uk 200cm x 60 cm dan kegiatan 01.06.02 Bangku Tunggu Stainless Steel 4 Dudukan, Pengadaan Perlengkapan Kantor dan Lain-lain ditambah kegiatan 03.14 Retransfer Film Clear YMCKH 075203, Kelengkapan Satpol diubah menjadi Kelengkapan Satpol dan Linmas, Pengadaan Perlengkapan Kantor dan Lain-lain ditambah kegiatan 12.01.12 Test Kit Babi, kegiatan 12.01.13 Buffer pH 5 dan kegiatan 12.01.14 Timbangan Digital Meter, Pengadaan Mesin dan Peralatan Industri ditambah kegiatan 01.63.04 Box Silent dan kegiatan 01.63.05 ATS, Pengadaan Mesin dan Peralatan Industri ditambah kegiatan 01.114.01 Alat Laboratorium Kultur Jaringan Kepala Kopyor dan kegiatan 01.114.02 Bahan Laboratorium Kultur Jaringan Kelapa Kopyor, Pengadaan Accu, Ban Untuk Kendaraan Bermotor ditambah kegiatan 02.02.30 Ban Uk. 235/60 R 16, Pengadaan Alat, Benih dan Obat Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan ditambah kegiatan Alat Ubinan Sawah, Pengadaan Alat, Benih dan Obat Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan ditambah kegiatan 16.78 Benih Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Pengawas Kualitas Dan Keamanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 48 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 150 tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Pemeriksa Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2016, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Bupati Polewali Mandar No.48 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; Perpres No.60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.92/PMK.07/2015; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.8 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Majene No.10 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dirubah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene No.10 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 124, diantara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf, yaitu huruf c1 dan huruf c2, huruf c diubah, mengubah ketentuan Pasal 127 - Pasal 130, Pasal 132 - Pasal 135, Pasal 137 - Pasal 140, Pasal 142 - Pasal 145, Pasal Pasal 147 - Pasal 150, diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIIA dan Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 150A.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa guna pemenuhan gaji pada SMAN 1 Mranggen dan Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Demak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, perlu menyesuaikan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran antar rincian objek belanja pegawai dalam objek belanja gaji dan tunjangan jenis belanja pegawai dalam kelompok belanja tidak langsung dan telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Demak Nomor: 910/757/2016; bahwa guna pemenuhan pelaksanaan kegiatan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Demak dan penyediaan gaji di Puskesmas Demak III Kabupaten Demak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016, perlu menyesuaikan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa kelompok belanja langsung dan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai kelompok belanja tidak langsung dan telah ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor: 910/0683/2016, perlu dilakukan Perubahan Anggaran mendahului Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 1.20.01.00.00.00.5.1 tanggal 28 Desember 2016 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 serta surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak Nomor 414.2/341 tanggal 25 April 2016 Perihal Usulan Mendahului Perubahan Dana TMMD Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c dan huruf d serta guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Pergeseran Anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa kelompok belanja langsung dan jenis belanja pegawai kelompok belanja tidak langsung di Badan Kepegawaian Daerah dan Puskesmas Demak III Kabupaten Demak dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, dengan daftar pergeseran dan penambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2015 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2016
TATA - CARA - PEMBAGIAN - DAN - PENETAPAN - RINCIAN - BESARAN - DANA - DESA - PADA - SETIAP - DESA - DI - KABUPATEN - GARUT - TAHUN - ANGGARAN - 2016
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Permen Keuangan No. 49/PMK.07/2016; Perda Kab. Garut No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Garut No. 24 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Garut No. 15 Tahun 2015; Perbup Garut No. 1170 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Garut No. 24 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Garut No. 8 Tahun 2012
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Pemeriksa Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-KERJASAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEJONO SELONG DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Lombok Timur Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soejono Selong Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. bahwa untuk terlaksananya kerjasama dengan baik dan optimal perlu adanya pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah sebagai acuan pelaksanaan kerjasama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong Dengan Pihak Lain;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Kerja Sama Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 10);
BaB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan pembentukan Peraturan Bupati ini.
BAB III Kerjasama BLUD dan RSUD
BAB IV Pelaksanaan Kerjasama
BAB V Hasil dan Pembiayaan Kerjasama
BAB VI Pemantauan dan Evaluasi
BAB VII Perubahan Kerja Sama
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan kerja sama akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat