Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan