Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Pergeseran Anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa kelompok belanja langsung dan jenis belanja pegawai kelompok belanja tidak langsung di Badan Kepegawaian Daerah dan Puskesmas Demak III Kabupaten Demak dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, dengan daftar pergeseran dan penambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat