Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD No 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Penanggulangan Belanja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 22).
Materi Pokok pada Perwali ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanggulangan Bencana; Penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan Walikota dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021, dan untuk tertibnya Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 11 Tahun 2020; PERBUP No. 50 Tahun 2020.
Pengelolaan Non Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Komponen ASB
Bab III Jenis ASB
Bab IV Pengendalian dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2019 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan upati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui sinkronisasi perencanaan, penganggaran dan pengendalian, Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pengendalian Pembangunan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan
dan Pengendalian Pembangunan Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penerapan Sistem Aplikasi Terintegrasi Dalam Perencanaan, Pengelolaan Keuangan
dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Jumlah halaman : 5 HLM; Lampiran : 21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2020
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang telah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, focus. Terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur -tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka Percepatan - Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sarong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sarong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUUI/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi 2019 (COVID-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Corona Virus Disease Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
11. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional;
• Penganggaran Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (C0VID19) berasal dari realokasi dan refocusing dana APBD pada OPD ke belanja tidak terduga (BTT} atau ke program dan kegiatan yang ada di OPD terkait.
• Sumber dana percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat berasal dari: a. belanja tidak terduga; b. refocussing penggunaan anggaran tertentu; dan c. realokasi anggaran.
• Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk: a. penanganan kesehatan; b. penyediaan Social Safety Net/jaring pengaman sosial; dan c. penanganan dampak ekonomi.
• Berdasarkan DPPA diterbitkan SPD oleh BUD berdasarkan anggaran kas yang termuat dalam DPPA. Untuk anggaran yang berasal dari BTT melalui mekanisme TU sedangkan anggaran yang dari program kegiatan melalui mekanisme LS.
• Batas pertanggungjawaban atas SP2D TU paling lambat 2 (dua) bulan, sejak dilakukan pencairan.
• Dalam pertanggungjawaban TU, bendahara pengeluaran OPD fungsional yang menerima dari bendahara PPKD mempertanggungjawabkan dan meng SPJ-kanya melalui dokumen bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang selanjutnya diserahkan ke bendahara PPKD untuk selanjutnya diterbitkan SPP-TU nihil sampai dengan SP2D nihil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 10.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 tentang Bagi Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa didasarkan atas pemerataan antar Desa dan proporsional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi, Penyaluran, Penggunaan, Laporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Pemerintah Daerah memberikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa dalam bentuk uang bagi hasil pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 20 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung iklim investasi di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak dengan menggunakan kriteria terukur Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang, sebagaimana ketentuan Pasal 107 Ayat 2 huruf (e) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 huruf (e) PERDA No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Snaksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Mataram No 19 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan PERWALI tentang Perubahan Kedua atas PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan [erdesaan dan Perkotaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 7 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf b di tambah I (satu) angka;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Dan Prosedur Akutansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No.64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat