Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung
Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk mengatur
susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi dan tata
kerja Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang – Undang Nomor 3 Darurat Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
20, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
perlu dilakukan penyusunan, peningkatan dan perluasan
manfaat program jaminan sosial tenaga kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106,
Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
5312);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang
Standart Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga kerja dan
Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1139);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung
Batuah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009
Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 05) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ORGANISASI
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN, PENAMBAHAN, PERUBAHAN, PENGGABUNGAN, DANPENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAHDI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 184 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur tentang Perijinan Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pendirian, Penambahan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2001 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 809);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 712);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Adminstrasi Sekolah/Madrasah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentangFungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 41);
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 19);
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah Pemerintah Daerah memberikan keyakinan dan kesadaran hukum kepada masyarakat mengenai norma dan aturan penyelenggaraan satuan pendidikan di Kabupaten Sampang; Tujuan pengaturan perijinan pendirian, penambahan, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah adalah:
a. sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan satuan pendidikan; b. untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan satuan pendidikan yang berkualitas; Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; Mekanisme Pendirian Satuan Pendidikan; Penamaan Satuan Pendidikan; Penambahan Program Keahlian/Program Studi; Perubahan Satuan Pendidikan; Penggabungan Regrouping Satuan Pendidikan; Penutupan Satuan Pendidikan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Non Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2014
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLIITIK KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 134 ayat (4) Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaz-an Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan - Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 3/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E).
Ruang lingkup Belanja Tidak Terduga meliputi belanja untuk :
a. tanggap darurat;
b. penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial;
c. pengembalian atas kelebihan penenmaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
d. keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya PP No.58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat, perlu mengganti Peraturan Bupati Pontianak Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pontianak dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 4 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.99 Tahun 2000, PP No.101 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas Pokok; Jenis Jabatan Fungsional Tertentu; Penetaoan Angka Kredit; Tunjangan Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pencabutan Perbup No.4 Tahun 2006 dan Perbup No.12 Tahun 2010
pembentukan dewan ketahanan pangan provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendukung terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan susunan organisasi, sekretariat, kelompok kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 333/13/VIII/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu adanya pengaturan teknis guna menjamin kepastian prosedur, akuntabilitas dan tertib administrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
71 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat