ORGANISASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Direksi Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar perlu ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung
Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk mengatur
susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi dan tata
kerja Perusahaan Daerah Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar.
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang – Undang Nomor 3 Darurat Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
352) sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
20, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
perlu dilakukan penyusunan, peningkatan dan perluasan
manfaat program jaminan sosial tenaga kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 106,
Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor
5312);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lebaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang
Standart Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga kerja dan
Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang
Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran
Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1139);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung
Batuah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009
Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 05) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar
Bauntung Batuah Kabupaten Banjar (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor
3);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ORGANISASI
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- -
- 20
|