Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019;
Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat dengan KLA adalah Kota yang memiliki system pemenuhan dan perlindungan hak anak secara holistik, integrasi, dan berkelanjtan yang melibatkan peranan pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
-
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2023
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD2023/01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 perihal pelaksanaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100 Yo pada tahun berkenan pemerintah daerah dapat melakukan tahapan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD, pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan serta kode rekening berkenan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanan Belanja yang Melampaui Anggaran, dijelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian /kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran harus dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat Kabupaten Bone Bolango. Hasil review tersebut menjadi salah satu dasar untuk menganggarkan dalam peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 16 Tahun 2000, PP No 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 84 Tahun 2001, PP No 108 Tahun 2000, PP No 109 Tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 74 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. ba hwa s e s u a i k e t e n t u a n p a sa l 141 a yat (2) dan (3)
P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah yang m e nya taka n bahwa
pe ngel uara n k a s yang menga kibat kan b e ban APBD tidak
d a p a t dila kuka n sebelum r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah
t e n t a n g APBD dite ta pka n, kecuali pe ngel uara n k a s u n t u k
belanja yang bersifat wajib yang d i t e ta pka n dalam
P e r a t u r a n Kepala Daerah;
b. ba hwa mengingat APBD T a h u n Anggaran 2021 sampai
dengan tanggal 30 November 2020 belum ditetapkan,
seba ga ima na d i a t u r dalam Pasal 106 a yat (1) P e ra tura n
Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Daerah, ma k a dalam ra n g k a ke l ancaran
penyelenggaraan Pemerintahan, sambil menunggu
p e n e t a p a n APBD Ta hun Anggaran 2021, d i p a nda ng perlu
m e la k u k a n pengeluaran k a s u n t u k pe mbayaran belanja
yang bersifat mengikat da n be la nja yang bersifat wajib
a t a s b e b a n Anggaran T a h u n 2021;
c. ba hwa u n t u k m e l a k sa n a k a n k e t e n t u a n sebagaimana
d im a k s u d dalam h u r u f a d a n h u r u f b, pe rlu dite ta pka n
dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang d a s a r Negara Republik
Indonesia T a h u n 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 T a h u n 1964 t e n t a n g
Pe n e ta p an P e r a t u r a n Pe merintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T a h u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I di Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Tenggara dengan m e nguba h Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T a h u n 1960 t e n t a n g Pe mbe ntuka n Daerah
Tingkat I di Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
di Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 1964 Nomor 94, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 t e n t a n g
P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t dan
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, T a m b a h a n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g
Peme rinta ha n Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T a mba ha n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
te l a h d i uba h be b er ap a kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 11 T a h u n 2020 t e n t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor
245, T a m ba ha n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 te n t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2020
t e n t a n g Pedoman Penyu s u n a n APBD T a h u n Anggaran
2021;
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
T a h u n 2016 t e n t a n g Pembe ntuka n da n S u s u n a n
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor
13);
9. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
T a h u n 2019 t e n t a n g Rencana Pemba nguna n J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta hun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2019 Nomor 9);
BAB I K e t e n t u a n Umum
BAB II T u j u a n
BAB III B e s a r a n d a n J e n i s P e n g e l u a r a n
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1999 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 pertu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat
(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Rutin dan Pembangunan. Terdapat juga bagian Urusan Kas dan Perhitungannya yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1999.
7 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kata Palopo, maka perlu mengatur tata cara pengangkatan Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Kata Palopo yang ditetapkan dengan Pereturen \Valikota Pelopo,
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Per-aturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 9)
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA PALOPO.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kata adalah Kata Palopo. 2.Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemetuitahan daerari y1111g memimpin pcleksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang Penanaman Modal Daerah. 5. Perusahaan Daerah Kata Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kata Palo po adalah Sadan Urah yang bergerak dalam bi dang usaha tertentu. 6. Sadan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan Daerah. 7. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Dae rah Kota Palo po 8.Panitia Seleksi adalah Panitia seleksi calon Sadan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palopo yang dibentuk oleh Walikota.
BAB II
TATACARAPENGANGKATANBADANPENGAWAS
Bagian kesatu Pengangkatan
PASAL 2
(I] Sadan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kata, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota.
(2) Pengangkatan Sadan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oJeh WaJikota seteJah melaJui seleksi oJeh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
PASAL 3
(1) Jumlah anggota Sadan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Sadan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekret.aris merangkap anggota dengan Keputusan WaJikota.
PASAL 4
(1) Masa jabatan anggota BadanPengawas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (I], Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kata Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu rncrnberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang mcnguntungkan di masa yang akan datang.
Bagian kedua Persyaratan
PASAL 5
Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu [S'l]; c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KepoE.sian setempat� e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah; dan f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/WakiI Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
Bagian ketiga Pemilihan/ seleksi
pasal 6
[I] Pemilihan calon Badan Pengawas dilakukan melalui seleksi berkas persyaratan adminstrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Penitie Seleksi seoegaimene dimaksud ped« ayat (1), terdiri deri : a. Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kata Palopo selakuSekretaris merangkap anggota c. Inspektur Inspektorat Kota PaJopo sebagai Anggota
(3) Panitia Seleksi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. perencanaan, yaitu kegiatan persiapan proses penseleksian berupa pembuatan rencana kegiatan dan anggaran biaya serta penyusunan jadwaJ pelaksanaan seleksi. b. pelaksanaan, yaitu proses kegiatan yang meliputi : 1. pembuatan jadwa1 2. pengumuman c. pelaporan basil seleksi.
(4) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Palopo.
pasal 7
( l) Tahapan Seleksi calon Badan Pengawas, meliputi : a. Pengumuman pencrimaan calon Badan Pengawas b. Pcnerimaan bcrkas lamaran c. Se.\eksi administrasi
(2) Pcngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar b. Aiamat dan tempat ditujukan berkas Iamaran c. Waktu pemasukan berkas lamaran sampai dengan waktu akhir penerimaan berkas Iamaran d. Hari dan tanggal seleksi administrasi e. Hari dan tanggal pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi f. Hal-hal Jain yang perlu untuk diumumkan.
pasal 8
1) Panitia seleksi setelah melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c selanjutnya menetapkan nama-nama calon Badan pengawasan yang lulus administrasi .
(2) Panitia seleksi menyampaikan nama-nama calon Badan Pengawas yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(3) Atas penyampaian panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Badan Pengawas dan menugaskan kepada Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal untuk menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Badan Pengawas. sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(4) Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal menyampaikan konsep Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bagian Hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
pasal 9
Proses dan hasil seleksi administrasi bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Pemerintah Kata dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
BABIIl BIAYA
PASAL 10
Segala biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palopo
BAB IV KETENTUAN LAINNYA
PASAL 11
Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan uu, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Keputusan Panitia Seleksi.
BABV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2007 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa dipandang sudah tidak
sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Struktur, tugas, wewenang, dan fungsi Pemerintah Desa, termasuk pembagian peran di antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD. Pasal-pasalnya menjelaskan organisasi, tugas, kewajiban, larangan, dan pembinaan di tingkat desa, serta prosedur penggantian dalam hal Kepala Desa berhalangan menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren memiliki peran penting dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunana di Kota Depok Perda memiliki tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya untuk melaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perdaprov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kot. Depok No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Umum Penyelenggaran , Perencanaan, Fasilitas Penyelenggaraan,Koordinasi Dan Komunikasi, Sinergitas Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Monitoring Dan Pembinaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal
yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera,berbudaya, dan modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Asat dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Keluarga; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Sistem Informasi Ketahanan Keluarga; Kerjasama; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
2 halaman peraturan dan 15 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN UANG JAMINAN ATAS PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN YANG BERSTATUS JALAN PROVINSI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Uang Jaminan Atasn Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Yang Berstatus Jalan Provinsi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5), dan Pasal 16
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pelaksanaan Uang
Jaminan Atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan yang berstatus
Jalan Provinsi
Pasal 18 ayat (6) 1945 , UU No. 14 Tahun 1964 , UU No. 8 Tahun 1981 , UU No. 38 Tahun 2004 , UU No. 22 Tahun 2009 , UU No. 32 Tahun 2009 , UU No. 12 Tahun 2011 , UU No.23 Tahun 2014 , PP No. 27 Tahun 1983 , PP No. 34 Tahun 2006 , PP No. 8 Tahun 2011 , PP No. 32 Tahun 2011 , PP No. 12 Tahun 2019 , PermenPUPR No. 20/PRT/M/2010 , permendagri No. 80 Tahun 2015 , permendagri No. 77 Tahun 2020 , PERDA No. 1 Tahun 2010 , PERDA No. 4 Tahun 2019, PERDA No. 5 Tahun 2021 , PERGUB No. 56 Tahun 2021, PERGUB No. 59 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan
Uang Jaminan Atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
Yang Berstatus Jalan Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Halaman 11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat