Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PII-XIII/2015 telah membatalkan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga persyaratan menjadi kepala desa yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah perlu disesuaikan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa terkait berakhirnya masa jabatan atau berhentinya kepala desa dan perubahan nomenlaktur perangkat daerah pelaksana pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, yang meliputi : perubahan ketentuan pada Pasal 1, ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus, ketentuan Pasal 5 diubah, ketentuan Pasal 21 huruf g dihapus dan huruf i diubah, ketentuan Pasal 22 huruf i diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 52 diubah, ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 56A dan Pasal 56B dan Pasal 56C, ketentuan Pasal 57 diubah, ketentuan Pasal 58 diubah, ketentuan Pasal 64 ayat (5) diubah, ketentuan Pasal 66 diubah, ketentuan Pasal 69 ayat (2), ketentuan Pasal 72 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, diantara Pasal 75 dan Pasal 76 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, masih terdapat kekurangan dan belum menampung ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi dan perkembangan kebutuhan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA SRI PANTUN KECAMATAN KONGBEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Sidomulyo dengan
Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor OS.2004/095/SDM/IV /2019 Nomor OS.2003/145/
5.1/003/IV /2019 Nomor 2005/045/SPN/IV /2019, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Sidomulyo
dengan Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun Kecamatan
Kongbeng Nomor OS.2004/096/SDM/IV /2019 Nomor OS.
2003/ 145/5.1/004/IV /2019 Nomor 2005/046/SPN/IV /
2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa secara
Kartometrik Desa Sidomulyo dengan Desa Suka Maju dan
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 100/161/Pem3/IV /2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Sidomulyo dengan Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 100/162/Pem-3/IV /2019
Tanggal S April 2019;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 08.
2003j145j5.1/009/IV/2019 Nomor 2005/048/SPN/IV/
2019, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 08.
2003/ 146/5.1/009/IV /2019 Nomor 2005/049/SPN/IV /
2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara
Kartometrik Desa Suka Maju Dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 100/ 185/Pem-3/IV /2019,
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor
100/186/Pem-3/IV /2019 Tanggal 10 April 2019;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Kongbeng Indah
Dengan Desa Suka Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan
Kongbeng Nomor 2006/KI/184/SKW/IV/2019 Nomor 08.
2003/145/5.1/011jIV/2019 Nomor 2005/052/SPNjIV/
2019, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas
Desa Kongbeng Indah Dengan Desa Suka Maju Dan Desa Sri
Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 2006/KI/ 185/SKW/IV/
2019 Nomor 08.2003/145/5.1/011/IV/2019 Nomor 2005/
052/SPN/IV /2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik Desa Kongbeng Indah dengan Desa
Suka Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor 100/187 /Pem-3/IV /2019, Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Kongbeng Indah Dengan Desa Suka
Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 100/
188/Pem-3/IV/2019 Tanggal10 April 2019;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Jak Luay
Kecamatan Muara Wahau dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 146/346/Pem/X/2019
Nomor 2005/232/SPN/2019, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Jak Luay Kecamatan Muara
Wahau dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor 146/347/Pem/X/2019 Nomor 2005/233/SPN/2019,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara
Kartometrik Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau dengan
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng 100 519/Pem-3/X/
2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Jak
Luay Kecamatan Muara Wahau dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng 100/520/Pem-3/X/2019 Tanggal 7
Oktober 2019
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9
Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; Permendagri NO.45 Tahun 2016
Luas wilayah administrasi Desa Sri Pantun di Kecamatan Kongbeng ± 1.324 Ha (lebih kurang seribu tiga ratus dua puluh empat hektar).
Batas Desa Sri Pantun sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Suka Maju;
b. Batas Sebelah Timur : Desa Kongbeng
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan
d. Batas Sebelah Barat : Desa Sidomulyo
Batas Desa Sri Pantun dengan Desa Kongbeng Indah Kecamatan Kongbeng
sepanjang ± 8,27 Km (lebih kurang delapan koma dua puluh tujuh kilometer)
dimulai dari TK 16 dengan Koordinat 50N X: 498977 Y: 118026 yang terletak
di Sungai Pantun ke arah selatan menyusuri as (Median line) Sungai Pantun
sampai TK 17 dengan Koordinat SON X: 496980 Y: 114660 yang terletak
di Sungai Pantun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2016/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4),
Pasal 10 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal
44, Pasal 62, Pasal 70, dan Pasal 81 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2015 tentang Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 233);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penentuan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Kabupaten.
(2) Unsur Panitia Pemilihan di Kabupaten terdiri dari :
a. Bupati;
b. Wakil Bupati;
c. Sekretaris Daerah;
d. Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi
Pemerintahan; dan
e. Perangkat Daerah terkait.
(3) Susunan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten terdiri dari :
b. Pengarah;
c. Penanggung jawab;
c. Ketua;
d. Sekretaris; dan
e. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 18)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kelancaran, efektifitas, dan
ketertiban dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Karanganyar, maka Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kepala
Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kepala Desa perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 tentang
Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 17, penyisipan ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c) dan ayat (4d) pada Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 84, Perubahan ayat (1) Pasal 85, perubahan Pasal 87, perubahan pada Lampiran Y, Lampiran Z, Lampiran AA, Lampiran BB, Lampiran DD, Lampiran FF, Lampiran GG, Lampiran HH, Lampiran II, Lampiran JJ, Lampiran LL, Lampiran NN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu diatur tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa. Peraturan Bupati Kotawaringin Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dan guna menindaklajuti hasil koreksi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada rapat tangal 14 April 2016, maka perlu dicabut dan disesuaikan nama-nama desanya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGALOKASIAN;
BAB III PENYALURAN;
BAB IV PENGGUNAAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB VII SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 (berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 22 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Batu No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Desa
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA
OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perlu mengatur besaran tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD Sehingga dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa dimana Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Walikota Ini bertujuan agar dalam pengalokasian tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa, perangkat desa serta tunjangan dan biaya operasional BPD dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sumber dan Besaran Tunjangan, sumber, jenis, dan besaran penerimaan lain yang sah, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman - 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonorni masyarakat perdesaan, dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaba Milik Desa perlu d!buatkan pedomannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan; Jenis Dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Organisasi, Tata Kerja Dan Kepengurusan; Pengelolaan Barang; Bagi Hasil; Kerja Sama; Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Perubahahn Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal
104 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintah Daerah, yang juga telah
ditindak lanjuti Keputusan Mneteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum
Penyusunan Pengaturan Mengenai Desa, maka
pembentukan badan Perwakilan Desa disetiap
Desa perlu segera dilakukan;
b. bahwa dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pemerintah Desa merupakan Subsistem
Penyelenggaraan Pemerintahan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya;
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b tersebut di atas
maka pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD)
di Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan sebagai Daerah 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Dalam Negeri, Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5
tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa
dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Desa;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan
mengenai Pembentukan Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan Badan Perwakilan Desa; fungsi, hak dan kewajiban Badan Perwakilan Desa; keanggotaan Badan Perwakilan Desa; tugas dan wewenang anggota Badan Perwakilan Desa; hak anggota Badan Perwakilan Desa; sekretariat Badan Perwakilan Desa; larangan, tindakan penyidikan serta penggantian antara waktu anggota Badan Perwakilan Desa; pemberhentian dan masa keanggotaan Badan Perwakilan Desa; mekanisme rapat dan pengaturan tata tertib Badan Perwakilan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat