Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedudukan, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan; Jenis Dan Pengembangan Usaha; Permodalan; Organisasi, Tata Kerja Dan Kepengurusan; Pengelolaan Barang; Bagi Hasil; Kerja Sama; Mekanisme Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Perubahahn Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat