Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 250 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa peraturan daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah kalimantan barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengenai Perubahan ketentuan pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi PDAM Kota Bauau, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan oenguatan struktur permodalan mealui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Baubau kepada PDAM Kota Baubau.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Bahwa penyertaan modal diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau dalam upaya pencapaian target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari Program Hibah Air Minum Australia/ Australian Agency for International Develompment (AusAID);
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.11 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.9 Tahun 2003.
prinsip operasional perusahaan, penganggaran, bentuk penyertaan modal, jumlah dana penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum dan air limbah sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Air Minum, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHON 2013 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah maka, dipandang penting untuk menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (goodcorporate governance); bahwa dengan adanya perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
BUMD dapat berbentuk Perusda dan/atau Perseroan
Mengatur tentang tata kelola BUMD yang berbentuk Perusda dan Perseroan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang BUMD
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
penyertaan modal - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt pembangunan sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.96, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 12.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Tinelo Lipu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tinelo Lipu serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas tinelo lipu, termasuk didalamnya mengatur Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penambhana Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2017/NO. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan umum Daerah dan perusahaan Perseroan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Malinau;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah
Peraturan ini mengenai perubahn atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 tentang perusahaan daerah kabupaten malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Malinau diubah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan daerah terhadap pembangunan ekonomi dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Malinau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Bangli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH; 4. HASIL USAHA; 5. PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
-
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat