Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberi dampak Negative dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan; sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 9 Bab III Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka perlu menetapankan kebijakan maupun tindakan implementatif pengelolaan sampah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
PENGELOLAAN SAMPAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012; dan PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan, yaitu cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM, yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan; cuci tangan pakai sabun; pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga; pengamanan sampah rumah tangga; dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Dalam rangka penyelenggaraan STBM, masyarakat membentuk kelompok dan membuat rencana kerja pelaksanaan STBM sesuai kebutuhan, yang didampingi oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, dan/atau pemerintah desa. Masyarakat yang telah berhasil mencapai kondisi sanitasi total atau salah satu pilar dalam penyelenggaraan STBM berdasarkan penilaian Tim Verifikasi, dapat melakukan deklarasi keberhasilan pelaksanaan STBM. Perda ini juga mengatur mengenai tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam mendukung penyelenggaraan STBM. Pelanggaran terhadap ketentuan perda ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan paksaan pemerintah lainnya, yang dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelompok dan pembuatan rencana kerja ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Tim terpadu yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala bidang, dan pengelolaaan sumber daya air tanah perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), dan P 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No.24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan ruang lingkup;3.pengelolaan air tanah
;4.perizinan;5.sistem informasi;6.pembiayaan;7.pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan Air Tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Darah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pelaksanaan.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. bahwa untuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap masyarakat untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2016, PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018,
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas Dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
3. Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
4. Upaya Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
5. Kerjasama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal
6. Pendanaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
74 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu terus dioptimalkan; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai objek retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan serta hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha. Badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
- Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dengan ruang lingkup meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah. Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dialokasikan minimum sebesar 2% dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak suatu perusahaan, yang penetapannya dilakukan dalam rapat forum komunikasi TSP dengan mempertimbangkan keuntungan dan kesehatan perusahaan. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan atau perusahaan yang tergabung dalam Forum TSP, wajib melaksanakan TSP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya serta memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran. Program TSP meliputi: bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan; kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan program langsung pada masyarakat. Pemerintah daerah melakukan koordinasi pelaksanaan TSP secara periodik berupa forum Komunikasi TSP Kabupaten. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, berupa teguran yang tidak menghentikan dan meniadakan hak berusaha perusahaan; pembekuan izin operasional Perusahaan, yang akan menyebabkan perusahaan tidak diizinkan untuk melaksanakan kinerjanya baik pertambangan maupun perkebunan untuk sementara waktu; atau pencabutan izin yang akan meniadakan hak berusaha perusahaan sesuai dengan kewenangan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011 & Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 1990; Perda Kab. HSU No. 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Ketentuan Larangan, dan Kewajiban;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Sanksi Pidana
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2010
PENGAWASAN - PENGENDALIAN - HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN - perubahan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN HEWAN DAN BAHAN ASAL HEWAN
ABSTRAK:
Usaha pemeliharaan, peningkatan dan perkembangan peternakan perlu dibina dan dilindungi secara maksimal, hal ini guna menghindari serta mengantisipasi timbulnya akibat serta kerugian yang disebabkan oleh berbagai macam hal termasuk penyakit hewan dan demi menghindari adanya penyakit yang dapat berpindah dari hewan kepada manusia serta untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar Kabupaten Kerinci;
Dengan telah diundangkannya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Perda Kab. Kerinci No. 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan isi dan semangat yang terkandung di dalam UU tersebut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 ; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Hewan dan Bahan Asal Hewan, meliputi: Kesejahteraan Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2010.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 4 ayat (2); Pasal 13 ayat (2); Pasal 14 ayat (2); Pasal 22 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 4, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 8 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3); 4 (empat) ayat pada Pasal 13, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); 1 (satu) ayat pada Pasal 21, yakni ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab IX dan Bab X, yakni Bab IXA (Pasal 26A dan Pasal 26B); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 28 dan Pasal 29, yakni Pasal 28A.
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat