Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA BANDUNG TAHUN 2019 – 2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No, 16 tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Uu No. 30 tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; Perpres No. 28 tahun 2008; Perda kota Bandung No. 8 Tahun 2008 ; Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Arah Kebijakan Pembangunan Indistri Daerah Kota, Sistematika RPIK 2019-2039, Pelaksanaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
72 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu
b. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang dlaam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-udnangan yang berlaku
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU NO. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 55 Tahun 2016
8. PP No. 12 Thaun 2019
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 26 diubah, dan angka 6, angka 46, angka 47 dihapus
2. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a
3. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a
4. Mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1)
5. Ketentuan Pasal 82 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2001.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Satu Desa Satu Perawat Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dimana kesehatan adalah merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang harus dilaksanakan melalui kewenangan konkuren oleh
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Buton Tengah
sehat, maka perlu didukung tenaga kesehatan khususnya
perawat yang memegang peranan penting untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Program Satu Desa
Satu Perawat di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5044);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
17.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang
undangan;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat kesehatan masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676).
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 201 7 ten tang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359).
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611).
22.Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun 2016 Nomor 129).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERAWAT BAB VI
KEWENANGAN PERAWAT BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT BAB VIII
PEMBIAYAAN BAB IX
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN
PEMBERHENTIAN PERAWAT BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, sumberluas Pendapatan dan bertanggungjawab, Asli Daerahperlu guna mengoptimalkan mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 12) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp IV
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 8 Seri B)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2019/No. 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum Perda ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 22
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol
(Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 8 Seri B) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Harga Satuan Khusus Terhadap Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksana kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok maka dipandang perlu menetapkan harga satuan yang berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang kesehatan Tahun Anggaran 2019, Kepala Daerah dapat menetapkan Peraturan Kepalada Daerah terkait standar biaya dan pedoman pelaksanaan kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Perpres Nomor 32 Tahun 2014, Permenkes Nomor 69 Tahun 2013, Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, Permenkes Nomor 19 Tahun 2014, Permenkes Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatan usaha perbankan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda)
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Noimor 37 Tahun 2018.
Materi Pokok : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13 Tahun 1983 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 16 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat