Materi Pokok : Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13 Tahun 1983 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007, diubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat