Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dipropinsi Kalimantan Tengah harus mampu mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Bahwa sumbangan pihak ketiga dapat diperoleh dari dari perseorangan, badan hukum yang merupakan salah satu sumber daya pembangunan untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah ;
c. Bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP UMUM;
BAB III KETENTUAN PENERIMAAN;
BAB IV KETENTUAN PELAKSANAAN;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum "RA Kartini" Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dibidang kesehatan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, serta sesuai perkembangan RSU "RA. KARTINI" Kabupaten Jepara yang secara teknis sudah memenuhi persyaratan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan kelas RSU dari kelas C menjadi kelas B Non Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja RSU "RA. KARTINI " Kabupaten Jepara yang baru dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 499/MENKES/SK/111/2000; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996;
Ketentuan Umum
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Organisasi
Paramedis Fungsional Dan Tenaga Non Medis
Dewan Penyantun
Satuan Pengawas Intern
Tata Kerja
Pengankatan Dalam Jabatan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Tingkat II Asahan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Daerah Kabupaten Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka pengaturan organisasi perangkat Daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu mengatur dan membentuk organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan denganPeraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
PERDA ini mengatur tentang Pembentukan DInas-Dinas Daerah Kabupaten Pati diantaranya adalah : Dinas Perrnukiman dan Prasarana Daerah; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan Nasional ; Dinas Pertanian dan Peternakan ; Dinas Perhubunqan dan Pariwisata; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi ; Dinas Pertanahan ; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2000
retribusi penggantian biaya cetak - kartu tanda penduduk - akta catatan sipil
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 16 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi saat ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 Jo Staatsblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo Staatsblad Tahun 1927; Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dari Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2000
pUNGUTAN DAERAH DAN PENYETORAN IURAN KEHUTANAN DARI IZIN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BERUPA KAYU
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Dan Penyetoran Iuran Kehutanan Dari Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa hutan sebagai sumber daya alam perlu di manfaatkan secara lestari untuk memenuhi kesejahteraan rakyat,
Bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat hutan, maka areal hutal alam produksi harus dipelihara sesuai dengan sistem silvikultur secara baik dan benar.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/KPTS-II/1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besarnya Pungutan, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2000
pemerintah desa - susunan organisasi dan tata kerja
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diretapkarmva Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Tata kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1982 dicabut.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat