Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa dan perangkat desa. Terdapat tiga bagian utama, yaitu susunan organisasi pemerintah desa, tugas dan fungsi pemerintah desa, serta tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa. Peraturan ini menjelaskan struktur dan tanggung jawab Kepala Desa, Lembaga Musyawarah Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat