RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAB. TEMANGGUNG TAHUN 202
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2022/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2023 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Temanggung untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 20)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;b. bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. mengamanatkan dalam menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
"Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016. "
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Standar Kompetensi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lamp. : 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
b
ahwa u
nt
uk mel
aksanakan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
0
4 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 8
6 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang T
ata C
ara Pe
r
e
n
canaan
, Pe
n
ge
ndal
i
an d
an Evaluas
i Pembangunan D
a
e
rah, T
ata C
ara Ev
a
l
uas
i R
an
c
an
gan Pe
raturan D
a
e
rah t
e
n
t
ang R
enc
ana Pembangunan Jan
gka P
an
j
an
g D
a
e
rah
, se
rta T
ata C
ara Pe
rubahan Re
n
c
ana Pembangunan Jangka P
an
j
an
g D
a
e
rah, Re
n
c
ana Pemban
gunan Jan
gka M
ene
n
g
ah D
a
e
rah
, d
an Re
n
c
ana Kerj
a Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah, pe
r
l
u me
n
ga
tur Re
ncana K
erj
a Pemerin
t
ah D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022 dalam Pe
ratu
r
an B
upati.
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
n
dan
g-U
n
dan
g D
asar N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang
-U
ndang Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
n
t
ang Pembe
nt
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
l
a
we
s
i (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 47, T
ambahan Le
mb
a
ran N
egara R
epubli
k I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 4286
)
; 4. U
ndang-Undang N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n tan
g Pe
r
be
ndaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 4
355
)
; 5. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
an
g S
is
t
em Pe
r
e
ncanaan Pemb
an
gunan N
as
io
nal (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
0
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 4
421)
; 6. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
007 t
e
nt
ang R
e
n
c
ana Pemban
gunan Jan
gka P
an
j
an
g N
asio
nal T
ahun 2
005-2025 (
Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
007 N
omo
r 3
3, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 4700
)
; 7. U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undangan (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndones
ia N
omo
r 5
234
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
ra
p
a kali t
e
rkahir den
g
an U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
22 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan K
edua a
tas U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
rat
u
ran Pe
run
dan
g-
undan
g
an (
Lemb
aran N
egara Re
publ
i
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 1
4
3, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
801); 8. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rebuplik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
g
aimana t
el
ah diubah bebe
rapa kal
i t
e
rakhir de
n
gan U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang H
ubun
gan Ke
uang
an antara Pemerintah Pu
sat dan Pe
merintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
757
)
; 9. U
ndan
g
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
dmi
ni
strasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) se
ba
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
g
an Ke
ua
ngan antara Pemerin
t
ah P
usat D
an Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
022 Nomo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6757
)
; 1
1
. Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 8 T
ahun 2
008 t
e
n
t
ang T
aha
pan
, T
ata C
ara Pe
n
yusunan
, Pe
nge
ndal
i
an dan Ev
a
l
uas
i Pelaksanaan Re
ncana Pemban
g
unan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
008 N
omo
r 21
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 4
81
7
)
; 1
2. Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
an
g Pembi
naan d
an Pe
nga
w
asan Pen
yele
n
gg
araan Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 604
1)
; 1
3
. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
n
gelol
aan K
e
uan
gan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 42
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
322
)
; 1
4
. Pe
raturan P
r
e
s
ide
n N
omo
r 1
8 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Re
ncana Pembangu
nan Jan
gka Me
ne
n
g
ah N
as
io
nal T
ahun 2
020-2024 (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 1
0
)
; 1
5
. Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
a
l
am N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Beri
ta N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
i
mana t
e
lah diubah de
n
g
an Pe
ratu
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
ntang Pe
rubahan atas Pe
rat
u
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epubli
k I
ndones
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 1
6
. Pe
rat
u
r
an Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 86 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
r
e
ncanaan
, Pe
n
ge
ndali
an d
an Ev
a
l
uas
i Pemb
angu
nan D
a
e
rah
, T
ata C
ara Evaluas
i R
anc
ang
an Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah t
e
n
t
an
g Re
n
cana Pembangunan Jan
gka P
an
j
an
g D
a
e
rah
, d
an Re
nc
ana Pembangunan Ja
ngka M
e
n
e
n
gah D
a
e
rah
, se
rta T
ata C
ara Pe
rubahan R
e
n
c
ana Pembangunan Jan
gka P
an
j
an
g D
a
e
rah
, Re
n
c
ana Pembangunan Jan
gka M
enengah D
a
e
rah
, d
an R
e
n
c
ana Kerj
a Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah (
Beri
t
a N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
3
1
2
)
; 1 7. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 7
7 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang Pedoman Tekni
s Pe
n
gelol
aan Ke
uan
gan D
a
e
rah (
Beri
ta N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 1
781)
; 1
8
. Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 81 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang Pedoman Pe
n
yusunan Re
n
c
ana Kerj
a Pemerin
t
ah D
a
e
rah T
ahun 2
023 (
Beri
t
a N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
22 N
omo
r 590
)
; 1
9. Pe
raturan D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
mbe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
amb
ahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6
) se
ba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
rubahan atas Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2)
; 2
0
. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Re
n
c
ana Pemban
gunan Jangka M
e
n
en
g
ah D
a
e
r
ah T
ahun 2
021
-2026 (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 03.A Tahun2005 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan
Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung transformasi sumber daya
manusia aparatur melalui percepatan peningkatan
kapasitas pegawai negen sipil (PNS) berbasis kompetensi,
perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur
pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang
dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan
transparan, serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara dan daerah;
berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
manajemen pegawai negen sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
pengembangan kompeten si pegawai negeri sipil dalam
bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan
pemberian tugas belajar;
untuk melaksanakan pengembangan kompetensi
melalui jalur pendidikan bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tulang Bawang Tentang Pengembangan Kompetensi Bagi
Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini meentapkan mengenai Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
24 HLMN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 52 Tahun 2022
PENETAPAN - DAN - PENEGASAN - BATAS - DESA - SETIADARMA - KECAMATAN - TAMBUN - SELATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Permendagri No. 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permengadri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Kepmendagri No. 132.32-4881 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 26 Tahun 2001; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Belitung Timur.
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif diperlukan peningkatan mutu kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dalam rangka peningkatan mutu kapabilitas serta efektivitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, diperlukan suatu Pedoman Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas, yang dilakukan secara berkesinambunga, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2022.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 51 Tahun 2022
sistem - manajemen keamanan informasi - pemerintah daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, manajemen keamanan inormasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan oleh perangkat daerah berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi. Dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset Informasi di Daerah dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen keamanan informasi agar tercipta sistem pengendalian keamanan yang terpadu dan menjamin keberlangsungan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan meminimalkan dampak Risiko Keamanan Informasi. Ruang lingkup peraturan ini meliput pengamanan Informasi dan standar sistem manajemen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan ini terdiri dari 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah, Otoritas Veteriner, dan semua pihak yang berkaitan tentang penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan di Kabupaten Polewali Mandar. Ruang lingkupnya:
a. pejabat Otoritas Veteriner;
b. Tugas, fungsi dan wewenang pejabat Otoritas Veteriner; dan
c. Pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
Jenis aset desa terdiri atas:
a. kekayaan Asli Desa;
b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN;
c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e. hasil kerja sama desa; dan
f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pengelolaan aset Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan;
f. pemeliharaan;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pelaporan;
k. penilaian;
l. pembinaan;
m. pengawasan; dan
n. pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
76 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat