Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah, Otoritas Veteriner, dan semua pihak yang berkaitan tentang penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan di Kabupaten Polewali Mandar. Ruang lingkupnya: a. pejabat Otoritas Veteriner; b. Tugas, fungsi dan wewenang pejabat Otoritas Veteriner; dan c. Pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat