Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 51 Tahun 2022

Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah, Otoritas Veteriner, dan semua pihak yang berkaitan tentang penyelenggaraan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan di Kabupaten Polewali Mandar. Ruang lingkupnya: a. pejabat Otoritas Veteriner; b. Tugas, fungsi dan wewenang pejabat Otoritas Veteriner; dan c. Pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (51) : 8 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan