Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 51 Tahun 2022

TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis aset desa terdiri atas: a. kekayaan Asli Desa; b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN; c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; e. hasil kerja sama desa; dan f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelolaan aset Desa meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan; f. pemeliharaan; g. penghapusan; h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; j. pelaporan; k. penilaian; l. pembinaan; m. pengawasan; dan n. pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 51 Tahun 2022 tentang TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
06 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2022
Tanggal Berlaku
06 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 51
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan