Jenis aset desa terdiri atas: a. kekayaan Asli Desa; b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN; c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang; e. hasil kerja sama desa; dan f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelolaan aset Desa meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan; f. pemeliharaan; g. penghapusan; h. pemindahtanganan; i. penatausahaan; j. pelaporan; k. penilaian; l. pembinaan; m. pengawasan; dan n. pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat