DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2022/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
- Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 20)
- 7 Halaman
|