PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 161, BD.2005/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 75. A. Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang Bangunan, maka perlu ditetspkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lBM) di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Daerah Pokok
pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1 981 Nomor. 76, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara .Tahun 1997, Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk.Il Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 47 ,Tambahan Lembaran Negara 3826);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
12. Undang-UndangNomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tahun Tanbahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangnan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
·15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6 .Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)';
16. Peraturan Pernerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap
Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun.
_(LISIBA); .
·.
17. Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonorrii (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, tent;i_ryg Pengelolaan dan
Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara 2000 Nomor
202 .Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022 ); ·
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupeten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor
82);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2000
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 02);
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Pengelolaan
(I) Pengelolaan Retribusi lMB dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Luwu Utara.
(2) Tugas Pengelolaan dimaksud pada ayat (1)
a. Mempersiapkan, merencanakan, mengubah, dan mengkaji
Penyusunan Rumusan Kebijakan Teknis Perhitungan Biaya
b. Mendata dan menginventarisasi setiap Obyek dan Subyek Retribusi
sesuai Keputusan Bupati Luwu Utara No. 75. A. Tahun 2004.
c. Menghitung dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD)
d. Mempersiapkan/mengadakan formulir dan dokumen lainnya yang terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
e. Melakukan Pemungutan dan P
f. enagihan Retribusi lMB sesuai SK Bupati No. 75. A Tahun 2004. g. Basil penyetoran disetor ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Pasal 2
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan .Biaya.
� <, ( 1 ). Biaya lMB terdiri :
'
a. Biaya perneriksaan gambarf\l[engesahan Design ditetapkan sebesar 20% dari Kuas
lantai x Harga Standar Bangunan/100 yang peruntukannya sebagai jasa dalam rangka
pemberian pelayanan teknis terhidap pemohon.
b. Biaya Sempadan
Biaya Sempadan adalah Biaya Retribusi !MB yang dihitung berdasarkan Luas Banguna, Tingkat Bangunan, Guna bangunan,lokasi bangunan (wilayah) dan gologan bangunan.
tata car perhitugan:
retribusi IMB (biaya sempadan)
=KLBxKTBxKGBxLBxHSB/100
keterangan
LB=luas bangunan
HSB=harga standart bangunan
(2). Contoh Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalarn angka sebagaimana tercantum pada Jampiran peraturan ini.
Pasal 3
Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Permohonan (IMB) Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Pennohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
a. Setiap Pemohon dapat langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk mengambil blanko IMB.
b. Pemohon mengisi Blanko tersebut dan ditandatangani sebagaimana yang tertera dalam
Blanko.
c. Pemohon mengembalikan Blanko yang telah diisi termasuk Jampiran yang diminta/dipersyaratkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Utara,
d. Berkas diteliti/diperiksa oleh petugas dan bila:
a. Berkas yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan Peninjauan Lapangan
b. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.
e. Setelah berkas dinyatakan lengkap(sebagaimana point 4.a), maka berkas tersebut
dilanjutkan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk Penerbitan Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (!MB) selanjutnya kegiatan membangun dapat dimulai.
Pasal 4
(1). Media Pungutan terhadap pembayaran Retribusi !MB (Izin Mendirikan Bangunan)
menggunakan SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah)
(2). Media Pungutan sebagaiman dimaksud ayat (1) tersebut dicap/stempel dan diperforasi oleh
Dipenda Luwu Utara.
Pasal S
Hal-hal yang belurn diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatut lebih Ianjut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Pasal 6
· Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian temyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2005.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Tahun 2005 No. 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kenaikan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Minyak per 1 Maret 2005, maka perlu Penyesuaian Penetapan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang. bahwa tarif pelayanan ambulance dan mobil jenazah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Kenaikan Tarif Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno Rembang. Perubahan Kenaikan Tarif akan segera diatur dengan Peraturan Daerah (PERDA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2005.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2005
perbup kapuas tentang perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2005/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 8, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Tersebut;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Perda Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 18 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 7 Tahun 2002; Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2005.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama, Tempat Kedudukan, Dan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2005 Nomor 9, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintah Dan Pembangunan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Dimaksud;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Huruf A Di Atas, Perlu Menetapkannya Dengan Peraturan Bupati Kapuas.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Perda Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 18 Tahun 2000; Perda Kapuas Nomor 9 Tahun 2005.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan. Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan Dan Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2005.
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat