Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN 2024 (61); 3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi jangkauan pelayanan
pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan
kesempatan kerja, perlu dibentuk satuan pelayanan
pada unit pelaksana teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan;
b. bahwa pembentukan satuan pelayanan pada unit
pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 108);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam Bab III, yakni Bagian Keempat
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
Mengubah ketentuan Pasal 62, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan
13
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8, BN.2024 (756)/47 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point
to Point);
b. bahwa berdasarkan perencanaan penggunaan spektrum
frekuensi radio, pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz,
11,45–11,7 GHz, dan 17,7–19,7 GHz dapat digunakan
untuk sistem komunikasi microwave link hanya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2027;
c. bahwa untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan
teknologi, dan norma tata kelola spektrum frekuensi radio
yang baru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke
Titik (Point to Point) perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem
Komunikasi Microwave Link;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi microwave link, koordinasi internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2024.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk
Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2024
Permenkominfo No. 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2024 (5755)/8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai insentif kebijakan pemerintah atas
dukungan proyek strategis nasional diperlukan
pengaturan besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen) terhadap biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang
digunakan dalam dukungan proyek strategis nasional;
b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol
Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika belum mengatur ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol
Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2024
Peraturan ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu tentang ketentuan umum, Jenis PNBP, Permohonan pengenaan tarif PNBP dan syarat permohonan pengenaan tarif PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika diubah sebagian
8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara - Seleksi - Pengguna - Pita - Frekuensi - Radio
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2024 (622); 34 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi
dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan
spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi
penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian izin penggunaan spektrum frenkuensi radio; perencanaan seleksi; persiapan seleksi; pelaksanaan seleksi; dan pendanaan perizinan
penggunaan spektrum frekuensi radio
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
34 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan - Balai - Uji Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2024 (557); 23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada
setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk
diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
oleh laboratorium uji
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Balai Uji dalam Negeri; Balai Uji Luar Negeri; Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan
Balai Uji Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 577); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan
Balai Uji Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 578),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KONKUREN - BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2024 (519);50 hlm;jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika; sub urusan informasi dan komunikasi publik; sub urusan aplikasi informatika; monitoring dan evaluasi; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat