PERBUP - STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA KANTR PELAYANAN PERIZINAN DAN INVESTASI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2006/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaran pelayanan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Standar Pelayanan Publik; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Standar Pelayanan Publik pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/63/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/25/Μ.ΡΑΝ/2/2004; KOMPANII Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M PAN/2/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2004
Maksud Dan Tujuan; Jenis dan Mekanisme Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2006
PERBUP - URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN INVESTASI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2006/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Dan Investasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan one stop service (OSS) di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas perlu untuk disempurnakan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000: Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003, Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2004
Susunan Organisasi; Uraian Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet sebagaimana tercantum dalam BAB XVI Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Tata Cara pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 198; UU No.5 Tahun 1990; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; Perda NO.39 Tahun 2000; Perda No.3 Tahun 2005.
Setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan sarang burung walet wajib mempunyai ijin pengambilan sarang burung walet dari Bupati. Pengambilan sarang burung walet terdiri dari: a. pengambilan sarang burung walet di habitat alami, meliputi: kawasan hutan negara, goa alam dan lain-lain; b. pengambilan sarang burung walet dari luar habitat alami meliputi: bangunan, rumah/gedung. Permohonan ijin pengambilan sarang burung walet ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Kadishut. Pemegang Ijin Pengambilan Sarang Walet dilarang untuk: a. memindahkan kepemilikan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bupati; b. mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan yang telah disetujui tanpa seijin Bupati; c. mengubah fungsi usaha tanpa seijin bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan, telah ditetapkan prosedur pengajuan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan; di dalam ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK-382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu; untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas maka perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.34 Tahun 2002; Perda No.4 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000
IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. Areal yang dapat dimohon IPK adalah: a. hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/ijin di bidang kehutanan; b. lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak/hutan pada areal KBNK berdasarkan Keputusan Instansi yang berwenang. Setiap Hasil pemanfaatan kayu yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang belaku. Permohonan IPK dapat diajukan oleh: BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. IPK diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan IPK diterbitkan. Pemegang IPK wajib memperhatikan dapat melakukan penebangan kayu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin. Pemegang IPK dalam melakukan penebangan dilarang melampaui batas blok areal tebangan yang di ijinkan dan melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan lindung dengan radius atau jarak sampai dengan : a. 500 (lima ratus) meter dari waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; d. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi e. dan pasang terendah dari tepi pantai; f. vegetasi ditetapkan sebagai kawasan lindung atau wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemegang IPK tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk melakukan penebangan sebelum Keputusan IPK dan setelah Keputusan IPK berakhir dan atau melampaui batas IPK yang diijinkan dan atau keputusan pindahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2006
pedoman - pelaksanaan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 15 - tahun - 2004 - tentang - retribusi - izin - pendakia -gunung - ciremai
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2006/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pendakian Gunung Ciremai
ABSTRAK:
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud huruf a Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pendakian Gunung Ciremai perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 29 Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 31 Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2004; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan , Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran , Dana Operasional, Dan Ketentuan Lain Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2006.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
PERBUP - PENETAPAN JARINGAN TRAYEK DAN JUMLAH ANGKUTAN PERDESAAN YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Perdesaan Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung sistem transportasi yang baik dan untuk menciptakan iklim yang sehat dalam penyelenggaraan angkutan perdesaan, perlu menetapkan jaringan trayek dan jumlah angkutan yang melayani; bahwa Keputusan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2004 tentang Penetapan Trayek dan Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Wilayah Kabupaten Banyumas dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk ditinjau dan disesuaikan; bahwa penetapan jaringan trayek dan jumlah angkutan sebagaimana tersebut diatas, telah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas tanggal 14 Maret 2006 Nomor 551.2/3/2006; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah Angkutan Perdesaan Yang Melayani Di Kabupaten Banyumas.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2004
enetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 14 Tahun 2006
PERBUP - PENETAPAN JARINGAN TRAYEK DAN JUMLAH ANGKUTAN KOTA YANG MELAYANI TRAYEK DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2006/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung sistem transportasi yang baik dan untuk menciptakan iklim yang sehat dalam penyelenggaraan angkutan kota, perlu menetapkan jaringan trayek dan jumlah angkutan yang melayani; bahwa Keputusan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2004 tentang Penetapan Trayek dan Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan di Wilayah Kabupaten Banyumas dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu untuk ditinjau dan disesuaikan; bahwa penetapan jaringan trayek dan jumlah angkutan sebagaimana tersebut diatas, telah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas tanggal 14 Maret 2006 Nomor 551.2/3/2006; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jaringan Trayek dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Di Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2004
Penetapan Jaringan Trayek Dan Jumlah Angkutan Kota Yang Melayani Trayek Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2006.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Dan Rekomendasi Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda Kabupaten Kutai No.7 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka kelancaran pelaksanaan administrasi pengusahaan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Izin, Persetujuan, Atau Rekomendasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1973; PP No.55 Tahun 2005; PP No.35 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 1998; Perda No.27 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001; Perda No.16 Tahun 2003.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah meliputi: a, pengusahaan SPBU; b. pengusahaan Depot Lokal; c Pengumpulan dan penyaluran minyak pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas; d. pengusahaan minyak tanah; e. pengusahaan premium dan minyak solar; f. pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi pendirian kilang minyak dan gas bumi. g. pendirian gudang bahan peledak; h. penggunaan wilayah kuasa pertambangan/wilayah kerja kontraktor untuk kegiatan lain di luar kegiatan minyak dan gas bumi; i. usaha jasa penunjang. Pengusahaan dan atau perluasan SPBU dilakukan oleh Badan Usaha. Setiap pengusaha SPBU dan karyawan harus bertanggung jawab terhadap terjaminnya kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dan peralatan pada instalasi Depot Lokal ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati. Setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengumpulan dan Penyaluran Minyak Pelumas Bekas harus memperoleh izin tertulis dari Kepala Dinas. Pengusahaan minyak tanah terdiri dari: a. Agen Minyak Tanah(AMT); b. Pangkalan Minyak Tanah. Izin Pengusahaan APMS dan Izin Pengecer Premium dan Minyak Solar masing0masing berlaku selama 5 (lima( tahun dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat