Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/No. 42 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah, maka perlu pedoman dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan adanya penataan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Naska Dinas
Bab III Naskah Dinas
Bab IV Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja
Bab V Kop Naskah Dinas
Bab VI Sampul Naskah Dinas
Bab VII Papan Nama
Bab VIII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2011
234 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Magelang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 dan penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap warga Negara yang berdasarkan kepada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dinyatakan bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan Jasa Pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009,UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 40 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerinta No. 79 Tahun 2005, Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK 03/1998,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/III/2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri 245 Tahun 2004, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013, Perda Kabupaten Sekadau No. 8 tahun 2008, Peraturan Bupati Sekadau No. 39 Tahun 2014, Keputusan Bupati Sekadau No. 445/374/RSUD/2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Perhitungan Dan Pengelolaan Retribusi; Pengembalian Jasa Pelayanan; Pelayanan Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pegawai Negeri Sipil Dan Lembaga / Perusahaan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan, Pemungutan Dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman dan 13 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembelian Tunjangan Perumahan Dan Belanja Perjalanan Dinas Bagi Ketua DPRD
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, perlu dilakukan perubahan kedua atas Perwal Kota Tangerang No. 42 Tahun 2012
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PMK No. 113/PMK.05/2012, PERGUB BANTEN No. 30 Tahun 2012, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No. 42 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur perubahan kedua atas belanja perjalanan dinas luar daerah bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN BELANJA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Di Kecamatan Dalam Wilayah Kota Samarinda Setelah Dilakukan Pemekaran Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2010 Dan Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/476/Org.1/Xii/2014 Tanggal 9 Desember 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.2 Tahun 2010; PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota
Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6)
yang telah 5 (lima) kali diubah dengan Peraturan Walikota
Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Star Bupati Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Staf Bupati Bombana.
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beber:pa kali terekhir dengan Undang-undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pernerintah
Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4438);
6 .. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998
ten tang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
ten tang Pembagian U rusan Pemerintahan
Antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerint.ah Nomor 41 Tahun 2007
ten tang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Negara Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
BAB III
TATA KERJA
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 11 Tahun 2011; Perda kab.Pandeglang No 12 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2013.
Peraturan Ini Memuat; 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat