Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naska Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Bab V Kop Naskah Dinas Bab VI Sampul Naskah Dinas Bab VII Papan Nama Bab VIII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat