Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2014

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Naska Dinas Bab III Naskah Dinas Bab IV Stempel Jabatan dan Stempel Satuan Kerja Bab V Kop Naskah Dinas Bab VI Sampul Naskah Dinas Bab VII Papan Nama Bab VIII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No. 42 Seri E Nomor 40
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan