Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Perhitungan Dan Pengelolaan Retribusi; Pengembalian Jasa Pelayanan; Pelayanan Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pegawai Negeri Sipil Dan Lembaga / Perusahaan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan, Pemungutan Dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat