PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan dan
kewibawaan pegawai, serta meningkatkan motivasi kerja,
maka dipandang perlu antara lain dilakukan pencermatan
atas ketentuan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17
Tahun 2010 tentang Disiplin Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan, sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantaeng tentang Pakaian Dinas Pegawai N
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dan Pemerintahan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|394
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
PAKAIAN SIPIL YANG DIPAKAI PADA UPACARA RESMI KENEGARAAN,
UPACARA BUKAN KENEGARAAN,
DAN MENERIMA TAMU LUAR NEGERI
BAB IV
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
NOMOR 42 TAHUN 2014
64
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur Pemerintahan
dengan mempertimbangkan beban kerja atau tempat bertugas atau
kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja maka telah
diterbitkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kata Denpasar;
b. bahwa memperhatikan Peraturan Walikota Denpasar tersebut pada huruf
a, khususnya pada Bab II Pasal 2 Ayat 2 belum mencamtumkan jabatan
dan eselon sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kriteria dan
Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kata
Denpasar.
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 34 Tahun 2014
Pasal I Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 Ayat (2)
Pasal 2 Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1) diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan tingkatan jabatan,
Pasal II Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan besarnya retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan
bangunan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pengurusan perijinan terhadap penentuan satuan
besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan, perlu dilakukan perubahan atas tarif retribusi dalam Peraturan Daerah dimaksud khususnya pada retribusi pembangunan sarana dan prasarana
bangunan tangki BBM;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 155 Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005. Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan
Gedung dan Rumah Negara ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24).
Ketentuan besarnya tarif retribusi pembangunan sarana dan prasarana bangunan tangki BBM sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Romawi VII, kolom 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 24) diubah sehingga berbunyi 60.000/m'.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 23 Tahun 2011 ten tang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Kota Semarang dimaksudkan agar
dalam pengelolaan sumber daya dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan lingkungan
hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan
dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat;
b. bahwa untuk mentngkatkan pemahaman, kesadaran
dan keteramotlan pemangku kepcntingan pcngelolaan
wilayah pesisir secara berkelanjutan perlu
diselenggarakan pendidikan, pclatihan dan
penyuluhan kepada masyarakat;
c. hahwa berdauarkan pertirnbangan pada huruf a,' b dan
melaksanakan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, dan Pase 1
62 Peraturan Daerah Kota Semnrang Nomor 23 Tah un
2011 ten tang Penge1o1aan Wilayah Pe~i:sir. Kota
Semarang, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996,Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26 Ta.hun 2007,Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Unda:ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,ndang-Undang Nomor 23· Tahun 2014,Peraturan Pemetintah Nomor 16 Tahun 1976,Pcraturan Pemerintah Nomm· 35 Tahun 1991, Peraturan Perneriritah Nomor 8 Tahun 1999,Peraturan Pemerirrtah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nornor 82 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002,Peruturun Pernerintah Nomor 51 Tahun 2002,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemcrintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pcraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 154 tahun 2014, aturan Daerah Provinsi -Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2009,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 14 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, sasaran, mekanisme penyelenggaraan pendidikan pelatihan dan penyuluhan, metode, media dan alat bantu,sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 42 Tahun 2014
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang menganut prinsip tepat waktu dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengikuti standar yang dituangkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 97 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
Mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dipandang perlu menyusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin yang berbasis akrual.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2014; Perda No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Merangin, meliputi: Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan kegiatan dan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat berjalan baik, dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik, perlu dilakukan percepatan sistem penyelenggaraan yang tepat, efektif, efisien dan terpadu di lingkungan perangkat daerah;
Bahwa untuk pelaksanaan tugas yang tepat, efektif, efisien, dan terpadu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu membentuk Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaantugas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam , perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2009; . Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 09 Nopember 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi permasalahan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya pengaturan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang terwujudnya tertib adminstrasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Camat, Kepala Desa, dan Lurah wajib menyelenggarakan administrasi penguasaan tanah atas Tanah Negara yang bersesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMEN ATR/BPN No. 3 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPGUB No. 31 Tahun 1995; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PERBUP No. 6 Tahun 2013.
Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara adalah penggunaan, pemanfaatan tanah yang belum ditetapkan peruntukkannya yang dilakukan oleh perorangan dan / atau badan hukum. Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara;
b. mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah; dan
c. meminimalisir permasalahan pertanahan antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Objek Penerbitan SKYP adalah semua tanah negara bebas yang belum dilekatkan hak diatasnya dan telah dikuasai, digarap, dikelola dan dipelihara secara terus menerus oleh orang atau badan hukum. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah dan atau dokumen lain yang dapat dijadikan dasar pembuktian penguasaan atas tanah yang telah diregistrasi dan disyahkan Pemerintah
Desa; Pemegang SKPT memiliki hak sebagai berikut:
a. menguasai, menggarap, mengelola dan mengusahakan tanah;
b. mengalihkan penguasaan tanah kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah atau cara lain yang syah sesuai Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; dan
c. mendaftarkan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Pelepasan dan atau pengalihan penguasaan tanah yang telah diterbitkan SKPT dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan SKPT sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
16 hlm. 24 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat