Peraturan ini berisi ketentuan terkait penyesuaian organisasi dan tata kerja dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja lembaga-lembaga di bawah pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. Berikut beberapa poin penting yang diatur Perubahan Struktur Organisasi, Penyesuaian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Koordinasi dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat