Pasal I Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 Ayat (2) Pasal 2 Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Ayat (1) diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan tingkatan jabatan, Pasal II Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2014
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat