pengelolaan dan penatausahaan keuangan badan layanan umum
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan pada Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dengan status bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang, Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas diberikan fleksibilitas berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dapat dikelola langsung sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total pendapatan yang diterima puskesmas kecuali yang berasal dari hibah terikat sehingga sebesar 10% (sepuluh persen) pendapatan harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah; bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas, perlu
mengatur batas waktu penyetoran pendapatan yang harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah oleh Badan Layanan Umum Unit Kerja Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
- bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kualitas program wajib belajar dan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, perlu dilakukan perubahan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro;
- peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 pedoman pengelolaan dana alokasi khusus bidang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya, ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e mengenai mekanisme penganggaran DAK, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dihapus, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (lA) mengenai besaran DAK, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) mekanisme pencairan DAK, Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah dan setelah ayat (4) ditarnbahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6) mengenai pencairan DAK di bidang pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, XI, dan XII, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 8A mengenai biaya operasional dalam pencairan DAK yang dilaksanakan oleh LKM sebesar Rp 5.000.000,00, Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah mengenai bukti setoran simpanan dan bukti pembayaran keperluan akademik, serta Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016
7 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 20, BN.2015/No.826, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan good governance dalam
penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan
negara perlu diselenggarakan secara profesional dan
akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan
implementasi terhadap peraturan perundangundangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para
pengelola keuangan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman
yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam
pelaksanaan anggaran;
c. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait
pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di
Lingkungan Kementerian Komunikasi dan InformatikaTahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja
Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung
jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2015;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran
Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak
Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan
Lembaga;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana,
Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun
Anggaran 2014
164 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah, teakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Dalam rangka tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kauangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuningan Nonor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan, Penggunaan dan Pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN
HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
dan Pasa1 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara
Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2019
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa
ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari target Tahun Anggaran
berkenaan dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nganjuk setiap
Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan khususnya untuk menunjang kegiatan Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka penerimaan tamu dinas, peralatan kebersihan rumah dinas dan mobilitas dalam daerah yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, perlu melakukan pergeseran antar rincian obyek dan antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015
Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 18);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1);
b. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4);
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11);
d. Nomor 18 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 18); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi 1.20.03 Sekretariat Daerah;.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 20 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Kategori Pemberian Hibah dan Bantian Sosial telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 11);
bahwa untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan so sial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan Walikota tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat :
Pasall
(1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu.
(3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. seni dan budaya;
b. pendidikan;
c. pertanian dan petemakan;
d. kepemudaan dan olahraga;
e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah;
f. kelautan dan Perikanan;
g. tenaga kerja;
h. keagamaan;
i. pengendalian dampak lingkungan
j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan;
l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau
m. sosial
(4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia.
(5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal3
(1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a diberikan kepada :
a. sanggar;
b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota;
c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri;
d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional;
e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah;
f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar;
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal4
(1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b diberikan kepada :
a. individu / perorangan antara lain:
1. pelajar sekolah dasar;
2. pelajar sekolah menengah pertama;
3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan
4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain :
1. lembaga kursus keterampilan; dan
2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain:
1. rehab ringan ruang kelas
2. rehab sedang ruang kelas
3. rehab berat ruang kelas
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan.
(3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling
sedikit 20 (dua puluh) orang.
(4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 harus memenuhi persyaratan :
a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan;
b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat