Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketcntuan Pasal 10
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nornor 16 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 temang Pcdoman Pcngeloiaan
Aiokasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2016 (Serita Dacrah Kabupatcn Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 16), perlu disernpurnakan:
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Korrawe Selatan tentang Perubahan Atas Peratunm Bupati
Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2016.
I. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor
7, Tamba.han Lernbaran Negara Republik Indinesia Nomor
5495);
2 .. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun
. 2014 tentang Dcsa [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaima.na telah d.iubah
dengan Pcraturan Pernerintah Nornor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5717);
3. Peraruran lvlenteri Keuangan Nomor 125 / PMK.07 /20 If>
tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi
Umum Tahun Anggaran 2016 (Berita Negar:J Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1203);
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 216 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016 diubah pada Pasal 10
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 34 Tahun 2016
tata - naskah - dinas - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaran pemerintah daerah telah ditetapkan Perbup Pangandaran No. 5 Tahun 2013 dengan adnya regulasi baru sehingga perlu penyeragaman menganai tata naskah maka perlu ditetapkan Perbup Pangandaran tentang Pedoman Tata Naskah dinas Di Lingikungan Pemerintah Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 24 tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tajhun 2011; UU No. 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; Perpes No. 87 Tahun 2014; Permednagri No. 54 Tahun 2009; permendagri No. 78 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk Dan Susunan Naskah Dinas, Pengunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjahat, Paraf Penulisan Nama Penandatanganan Dan Pengunaan Tinta Untuk Naskah dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Papan Nama ,Perubahan Dan Pencabutan, Pelaporan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 34 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiKebijakan Pemerintah
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DISTRIK DAN KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI
DAN TATA KERJA DISTRIK DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Distrik dan Keluarahan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi dan Tugas Pokok; Pelimpahan Kewenangan; Kelompok Jabatan Fungsional; Uraian Tugas Unsur Organisasi Perangkat Daerah; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Eselonering; Jabatan Fungsional Umum; Tunjangan Daerah; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Perlu dilakukan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul perlu ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor Republik Indonesia 29 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 16B Tahun 2011.
Ruang lingkup evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah mencakup evaluasi atas pencapaian kinerja organisasi melalui evaluasi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, capaian dan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan criteria yang ditetapkan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud, Bupati membentuk tim evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim evaluasi terdiri atas unsur Bappeda, DPPKAD, Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan adalah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetappkan, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri yang berada dibawahnya,
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah, meliputi Tujuan, Ruang Lingkup, Pembinaan, dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten mandailing natal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 32 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI
DAN TATA KERJA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering; Pembiayaan; Tunjangan Daerah; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu meningkatkan peranan Pengawas fungsional yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Utara; b. bahwa sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan bagi aparat Inspektorat Kabupaten Konawe Utara; c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan aparat Inspektorat Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 5
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
· Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: 7
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupa.ten Konawe Utara Tahun 2008 Nomor 1};
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN SASARAN PEMERIKSAAN
BAB Ill PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
BAB IV TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
BAB V KOORDINASI PEMERIKSAAN/AUDIT
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat