Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk Dan Susunan Naskah Dinas, Pengunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjahat, Paraf Penulisan Nama Penandatanganan Dan Pengunaan Tinta Untuk Naskah dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Papan Nama ,Perubahan Dan Pencabutan, Pelaporan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat