Arsip - Kepresidenan - Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (678); 71 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung
dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami
merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau
istri/suami
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. bentuk dan media serta jenis Arsip Kepresidenan;
b. pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan
c. sarana dan prasarana Arsip Kepresidenan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.setneg.go.id/
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (564); 82 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
serta untuk menjamin objektivitas, transparansi, tertib
administrasi kepegawaian, serta kelancaran
pelaksanaan analisis dan pengelolaan kegiatan di
bidang kerja sama, perlu disusun petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020; Permenpan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang, Pangkat dan Golongan, Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja sana; pengangkatan dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit; Pemberhentian dari Jabatan; Organisasi Profesi; dan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Permensesneg No. 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
TANDA PENGENAL - PIN - PENGAMANAN - PRESIDEN - WAKIL PRESIDEN - KELUARGA - TAMU NEGARA
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (547); 23 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat
kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan
penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 59 Tahun 2013; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pin (TPP) sebagai suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden besertakeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, yang terdiri atas a. TPP pejabat/pegawai;
b. TPP kunjungan ke luar negeri;
c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan
d. TPP pengamanan tamu negara; Kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal
Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden
beserta Keluarga termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 5, BN 2024 (988); 54 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan terhadap
lembaga kesejahteraan sosial, perlu mengganti Peraturan
Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga
Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga
Kesejahteraan Sosial
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 39 Tahun 2012; Perpres Nomor 162 Tahun 2024; Permensos Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perizinan operasional lembaga kesejahteraan sosial asing; standar kelembagaan dan layanan; pembinaan dan pengawasan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penghargaan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang
Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 913); dan
b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1778),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Menteri Sosial NO. 4, BN 2024 (786); 41 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan
profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan
fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosia
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2017; Perpres Nomor 110 Tahn 2021; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023; Permenpan Noor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial yang terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; ruang lingkup dan cakupan kegiatan; pengelolaan kinerja pejabatn fungsional; kebutuhan, pengangkatan, kenaikan pangkat. kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS, serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janjji; analisis jabatan fungsional, kompetensi
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2007 tentang Pedoman
Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 3, BN 2024 (785); 17 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan layanan dalampenyelenggaraan undian gratis berhadiah, perlupengaturan mengenai penyelenggaraan undian gratis berhadiah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 1954; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 61 Tahun 2024; Keppres Nomor 48 Tahun 1973; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; Permensos Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang terdiri atas a. UGB langsung; dan
b. UGB tidak langsung; penyelenggara UGB; Tahapan penyelenggaraan UGB; sanksi; tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB; wewenang; dan PPNS
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pelaksanaan UGB, sanksi, wewenang, PPNS,
pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4
Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 811), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN 2024 (550); 6 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Sosial, diperlukan penyesuaian pengaturan
mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2023; Perpres Nomor 110 Tahun 2021; Permensos Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 7 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Permensos Noor 2 Tahun 2022; Permensos Nomor 3 Tahun 2022; Permensos Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi
Rehabilitasi Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol
Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial,
Kementerian Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Permensos No. 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2024 (216); 3 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk melakukan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2012; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2015; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan BAdan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2024
Disiplin - Pegawai Pemerintah - dengan Perjanjian Kerja - Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2024
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN 2024 (780); 33 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Disiplin Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penegakan disiplin pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu menyusun
pengaturan mengenai pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Noor 49 Tahun 2018; Perpres Noor 96 Tahun 2019; Perpres Nomor 97 Tahun 2019; Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); hukuman disiplin; berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat